**Borneonews - Serang**, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah melakukan penangkapan terhadap kepala desa Wanakerta yang berinisial TS. Ia diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah.
Menurut keterangan dari Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, tindakan ilegal ini dilatarbelakangi oleh motif untuk memperoleh keuntungan pribadi. TS memanfaatkan *modus operandi* dengan membuat atau menggunakan dokumen yang informasinya tidak akurat atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik.
Kejadian ini bermula ketika Nurmalia, yang merupakan pemilik tiga bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah melalui program Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan pada tahun 2022. Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan respon dan tidak diterbitkan oleh pihak berwenang.
Pada bulan Maret 2024, Nurmalia kembali mengajukan permohonan untuk melakukan pengukuran tanah di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terkait tiga bidang yang dimilikinya. Pengukuran tersebut dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Hasil dari pengukuran menunjukkan bahwa sertifikat Hak Milik atas nama TS telah terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022.
Dian menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut diduga melibatkan penggunaan surat yang bersifat palsu. "Proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS, yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai atau palsu. Hal ini menyebabkan kerugian bagi Nurmalia yang dilaporkan mencapai Rp2,1 miliar," tambah Dian.
Tersangka TS kini menghadapi ancaman kejahatan serius, di mana ia dijerat dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi menghukumnya hingga tujuh tahun penjara, serta Pasal 263 yang dapat mengakibatkan hukuman enam tahun penjara.
ANTARA
Kepala Desa Wanakerta Ditangkap atas Pemalsuan Surat Tanah
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala Kantor Pertanahan Gunung Mas: Ada Beberapa Tahapan Kegiatan Redistribusi Tanah
Buaya Serang Warga di Desa Parebok Berhasil Ditangkap
Keluarga Almarhum Nertian Lenda Tetap Pertahankan Tanah yang Dikuasai PT MUTU di Desa Ketab
Disnakertranskop UKM Barito Utara Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Restan Desa Eks Transmigrasi
50 Peserta Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Restan Desa Eks Transmigrasi di Barito Utara
Pj Bupati Pulang Pisau: ASN dan Kepala Desa Harus Jaga Netralitas
Komentar (0)
Memuat komentar…







