**Borneonews - Pekanbaru**, Kejaksaan Tinggi Riau telah mengambil keputusan untuk menghentikan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Penutupan pengusutan ini diambil setelah dinyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang teridentifikasi dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah sampai pada tahap Surat Perintah Tugas. Tim yang ditugaskan telah melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap bukti-bukti yang ada. Berdasarkan hasil tersebut, pihak jaksa memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan ke tahap yang lebih lanjut. "Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum," tegasnya saat menggelar konferensi pers di Pekanbaru.
Zikrullah menambahkan bahwa kesimpulan ini telah dicapai beberapa waktu yang lalu dan sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung. Kasus ini awalnya dilaporkan oleh anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan, yang mendatangi Kantor Kejati Riau pada tanggal 26 Juni lalu. Dalam kunjungannya, Hinca menemui Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, di mana ia menyerahkan laporan mengenai dugaan korupsi serta manipulasi seputar kegiatan tender geomembrane yang dilaksanakan oleh PT PHR.
Tender untuk proyek geomembrane ini dilaksanakan pada tahun 2023 dengan total nilai mencapai Rp200 miliar. Dalam pelaksanaan lelang, terindikasi adanya penyimpangan yang dapat mengakibatkan kerugian negara, terutama terkait penerimaan material yang diklaim tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.
Laporan yang diajukan oleh Hinca selanjutnya diteruskan ke Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk dilakukan telaah lebih lanjut. Sebagai bukti pendukung, Hinca menyerahkan dua bundel dokumen tambahan pada tanggal 19 Juli, di mana salah satu bundel terdiri dari 47 halaman dan yang lainnya 470 halaman.
Di antara indikasi penyimpangan yang diangkat, terdapat tuduhan mengenai pemalsuan dokumen, yang diperkuat oleh surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji yang dimaksud. Keputusan untuk menghentikan pengusutan ini menunjukkan pentingnya proses penyelidikan yang akurat dan menyeluruh dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.
ANTARA
Kejati Riau Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT Pertamina Hulu Rokan
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dua Kasus Dugaan Korupsi di Mataram Naik ke Tahap Penyidikan
Kejati Papua Barat Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bintuni
Kejati Papua Amankan Rp 6,4 Miliar dari Dugaan Korupsi PON XX
KPK Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Kredit Bank Jepara Artha
Penyidikan Kasus Korupsi SKIPI, KPK Tunggu Perhitungan Kerugian
Penyidikan Kasus Korupsi Dana KUR di Tangerang Selatan Terus Berlanjut
Komentar (0)
Memuat komentar…







