**Borneonews - Kabupaten Bandung**, Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, telah mengembalikan tiga mobil dan 29 sepeda motor yang merupakan hasil dari tindak pencurian kepada para pemiliknya. Pengembalian ini dilakukan kepada para korban yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Bandung, Kepala Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil dari operasi selama dua minggu yang berhasil menangkap 20 orang sebagai tersangka. Operasi ini diindikasikan mampu mengungkap berbagai kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kusworo mengungkapkan, "Kami mengundang masyarakat yang melapor terkait kecurian kendaraan bermotor yang terjadi antara tanggal 1 hingga 12 September 2024 untuk datang ke Polresta Bandung dan mengambil kendaraan mereka." Pengembalian tersebut tentu saja memerlukan bukti kepemilikan dari para pemilik kendaraan.
Apabila terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan untuk datang ke Polresta Bandung karena berbagai alasan, seperti kesibukan pekerjaan, pihak kepolisian bersedia untuk mengantar kendaraan tersebut langsung ke rumah para korban. "Bagi yang terkendala, kami siap mengantarkan barang bukti ke rumahnya," lanjut Kusworo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku umumnya menggunakan modus operandi dengan cara membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan alat yang dikenal sebagai *kunci T*. Penangkapan ke-20 pelaku ini dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan laporan-laporan kehilangan yang diterima.
Kusworo juga menduga bahwa di antara para tersangka mungkin ada yang berstatus residivis atau mantan narapidana. Namun, kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan hal tersebut. "Kami masih mendalami status residivis ini dan mencocokkan dengan data yang ada. Jika ada, kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut," ungkapnya.
Sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, bagi pelaku yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya dapat mencapai maksimal 12 tahun penjara.
ANTARA
Polresta Bandung Kembalikan 32 Kendaraan Hasil Curian ke Korban
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polresta Bandara Soetta Bongkar Enam Kasus TPPO, 22 Korban Teridentifikasi
Kebakaran Hanguskan Kontrakan 13 Pintu di Bandung, Tidak Ada Korban
Suami Biadab Aniaya Istri hingga Keguguran dan Patah Jari, Korban Lapor Polresta Palangka Raya
Rojikinor-Vina Panduwinata Berencana Kembalikan dan Kuatkan Rasa Nasionalisme di Palangka Raya
DPRD Palangka Raya Minta Dinas Terkait Bergerak Cepat terkait Kenaikan Harga Ikan Patin dan Nila
Wabup Seruyan Tekankan Peran Pemuda dalam Membangun Daerah dan Bangsa
Komentar (0)
Memuat komentar…







