**Borneonews - Sorong**, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Makrun, mengungkapkan bahwa tersangka S dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan *Talent Corner* di Balai Latihan Kerja Indonesia (BLKI) Sorong untuk Tahun Anggaran 2022 telah melakukan pengembalian kerugian yang dialami negara.
Meskipun tersangka S telah mengembalikan uang tersebut, Makrun menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan. "Perkara ini tidak akan berhenti di sini, dan kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana korupsi ini hingga ada keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Manokwari," ujar Makrun di Sorong.
Kerugian negara yang berhasil dikembalikan senilai Rp904 juta kini telah disita. Uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan mendatang. Dalam penjelasannya, Makrun menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara dari tersangka merupakan bentuk itikad baik yang patut diapresiasi.
Kejaksaan Negeri Sorong telah menempatkan dana sebesar Rp904 juta tersebut di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sorong sembari menunggu proses hukum terkait dugaan korupsi di BLKI ini.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah RA yang menjabat sebagai Kepala BLKI Sorong, BO yang merupakan Pimpinan dari CV. BPP, dan S yang berperan sebagai kontraktor. Tersangka S diketahui merupakan pihak swasta yang berkolaborasi dengan CV. BPP milik tersangka BO untuk mengikuti tender dan melaksanakan proyek. Ia juga aktif berkoordinasi dengan AQ dan tersangka BO untuk mengalihkan seluruh pekerjaan pembangunan *Talent Corner* di BLKI Sorong, di mana nilai kontrak yang telah ditandatangani antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana proyek mencapai Rp4,2 miliar.
ANTARA
Proses Hukum Korupsi BLKI Sorong Tetap Berlanjut Meski Kerugian Dikembalikan
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penyidikan Kasus Korupsi SKIPI, KPK Tunggu Perhitungan Kerugian
Penasihat Hukum Ahyar Pertanyakan Penetapan Tersangka Sebelum Perhitungan Kerugian Negara
Kerugian Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri Capai Rp9 Miliar
MA Dukung Penuh Proses Hukum Terhadap Tiga Hakim PN Surabaya
Penyidikan Kasus Korupsi Dana KUR di Tangerang Selatan Terus Berlanjut
Amran Proses Hukum Perusahaan Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun
Komentar (0)
Memuat komentar…







