**Borneonews - Lampung Selatan**, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait insentif untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang sah, dengan value total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
Kepala Kejari Lampung Selatan, Afni Carolina, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka itu memiliki inisial AL, IM, dan M. Proses penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik yang menyasar dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran insentif atau honorarium anggota Satpol PP pada tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Dari hasil temuan, perbuatan ketiga tersangka dituduh menyebabkan negara mengalami kerugian finansial yang signifikan, yakni sebesar Rp2.824.911.140. Penetapan tersangka ini tidak terlepas dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung yang melakukan audit terkait kerugian keuangan negara dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi ini.
Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka diduga melanggar aturan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga terancam sanksi hukum yang berat, termasuk hukuman penjara dengan maksimal 20 tahun.
Dengan berjalannya proses hukum ini, diharapkan akan ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.
ANTARA
Kejari Lampung Selatan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Insentif Satpol PP
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Korupsi
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi
Korupsi Dana Pemilu untuk Judi Online, Tiga Pegawai Bawaslu Seruyan Ditetapkan jadi Tersangka
Berkas Perkara Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Flamboyan Segera Dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya
Kejari Sumbawa Tunggu Hasil Audit Korupsi Dana Pokir Tahun 2023-2024
Disdik Kotim Gandeng Kejari Edukasi 101 Kepala Sekolah Cegah Korupsi
Komentar (0)
Memuat komentar…







