**Borneonews - Kota Bima**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, telah merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memberikan tanda khusus kepada 1.608 pemilih yang tidak dikenal. Mereka ini tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima pada tahun 2024.
Idhar, salah satu anggota Bawaslu Kota Bima, menjelaskan bahwa pengawasan terkait pemilih dilakukan dengan hati-hati dan menyeluruh. Upaya ini ditujukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas dari pelanggaran. Bawaslu mendapati masih terdapat sejumlah pemilih yang tidak dikenal, dan pemilik data tersebut terdistribusi di lima kecamatan yang ada di Kota Bima.
Idhar menambahkan, "Setelah melakukan pencermatan, kami menemukan 1.608 pemilih yang tidak dikenal dalam DPT." Dalam rangka menjaga integritas proses pemungutan suara, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi agar pemilih yang tidak dikenal tersebut diberikan tanda khusus pada kolom keterangan. Hal ini diharapkan dapat menghindari potensi penyalahgunaan dalam pemungutan suara mendatang.
Lebih lanjut, Idhar menyatakan bahwa langkah pemberian tanda ini merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi dan menjaga kepercayaan publik. Dalam rapat pleno yang berlangsung, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) dari Bawaslu juga mengingatkan KPU Kota Bima mengenai pentingnya menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan. Selain itu, KPU diharapkan dapat memastikan bahwa data yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri sudah diverifikasi secara faktual.
Tak hanya itu, Bawaslu juga merekomendasikan satu pemilih baru yang sebelumnya tidak terdaftar. Pemilih tersebut kini dapat dimasukkan ke dalam DPT karena telah memenuhi syarat usia di atas 17 tahun pada saat penetapan DPT. Idhar menekankan pentingnya peran mereka dalam menjaga hak suara setiap warga negara.
Dalam hasil rapat pleno terbuka yang membahas rekapitulasi dan penetapan DPT, tercatat ada 114.351 pemilih di Kota Bima. Dari total tersebut, 55.600 adalah pemilih laki-laki, sementara 58.751 adalah pemilih perempuan. Mereka akan tersebar di 2.108 tempat pemungutan suara yang siap digunakan dalam pemilihan mendatang.
ANTARA
Bawaslu Kota Bima Rekomendasikan Tanda Khusus untuk 1.608 Pemilih
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu Kotim Rekomendasikan PSU di TPS 02 Waringin Agung
BRIN Rekomendasikan Konsep Kota Hijau untuk Jaga Ekosistem Perkotaan
22 TPS Khusus di Kalteng Siap Fasilitasi Pemilih di Lokasi Terbatas
Menkum RI Tegaskan Ibu Kota Masih di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Colour Run Bawaslu Kapuas Hadirkan Semangat Pemilih Muda untuk Pengawasan Pilkada 2024
Bawaslu Gunung Mas Ajak Pemilih Pemula Aktif dalam Pengawasan Pilkada 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







