**Borneonews - Parigi, Sulawesi Tengah**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, yang berlokasi di Sulawesi Tengah, telah menetapkan empat calon kepala daerah yang akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah (*Pilkada*) 2024 di kabupaten tersebut.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan bahwa penetapan calon ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini mengatur tentang pencalonan para Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, serta Wakil Wali Kota. Proses penetapan harga hasil dari rapat pleno yang dilakukan secara tertutup di Parigi pada hari Minggu lalu.
Ariyana menjelaskan bahwa hasil penetapan tersebut dicatat dalam berita acara dengan nomor 695/PL.02.2-BA/7208/2024. Berita acara ini berisi rincian tentang penetapan pasangan calon yang merupakan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pada tahun 2024.
Sebagai bagian dari tahap pencalonan, KPU setempat akan melanjutkan proses pengundian dan penetapan nomor urut bagi keempat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurut Ariyana, dari total lima pasangan bakal calon yang mendaftar, hanya empat yang memenuhi syarat sebagai calon resmi. Sementara itu, satu pasangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (*TMS*) karena terkendala masalah hukum, di mana masa tunggu keputusan pengadilan yang mengikat belum mencapai lima tahun.
Keputusan KPU Parigi Moutong tentang empat calon yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilihan didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1450 Tahun 2024. Calon-calon yang terpilih termasuk pasangan M. Nizar Rahmatu dan Ardi, yang didukung oleh empat partai politik, pasangan Badrun Nggai dan Muslih, serta pasangan Moh Nur Dg Rahmatu dan Arman yang didukung oleh dua partai politik. Selain itu, terdapat pasangan Erwin Burase dan Abdul Sahid yang didukung oleh tiga partai politik.
Ariyana juga menambahkan bahwa semua tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Ini mencakup penelitian dokumen yang diajukan oleh masing-masing pasangan bakal calon sebelum mereka ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Pengundian dan penetapan nomor urut untuk keempat calon tersebut akan dilaksanakan pada hari Senin, 23 September 2024. Setelah itu, tahapan kampanye akan segera dilakukan. Kampanye dijadwalkan dimulai tiga hari setelah penetapan calon dan berlangsung hingga tiga hari sebelum pemungutan suara, yakni dari tanggal 25 September hingga 24 November 2024.
ANTARA
KPU Parigi Moutong Tetapkan Empat Calon di Pilkada 2024
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ketua KPU: Calon Kalah Lawan Kotak Kosong Bisa Ikut Pilkada Ulang 2025
Hasil Resmi KPU Agustiar-Edy Raih 484.754 Suara, Unggul dari 3 Calon Gubernur Kalteng Lainnya
Calon Wakil Wali Kota Achmad Zaini Yakin Proses Pilkada Berjalan Baik
Satu Prajurit Kopassus jadi Tersangka Kasus Lalai Menggunakan Senjata
Dortmund Kalahkan Bremen, Koln Singkirkan Union Berlin
Villarreal Menang 5-0, Espanyol Tersingkir dari Piala Raja
Komentar (0)
Memuat komentar…







