**Borneonews - Semarang**, Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial DA (40), yang merupakan warga Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pendeta bernama Djoko Walujo Prastijo.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, menjelaskan bahwa insiden penusukan tersebut terjadi karena korban berusaha melindungi anaknya dari tindakan pelaku. Peristiwa ini terjadi di kediaman korban yang terletak di Jalan Bergota Talang, pada tanggal 28 Agustus 2024.
DA, yang merupakan mantan menantu dari korban, datang ke rumah dalam keadaan mabuk. Dalam keadaan tersebut, dia melakukan penusukan pada bagian perut sebelah kiri Djoko dengan menggunakan senjata tajam saat berada di teras rumah.
Menurut pengakuan pelaku, tindakannya didorong oleh perasaan sakit hati akibat tindakan korban yang telah melaporkannya kepada pihak kepolisian. Perlu dicatat, DA adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana.
Atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya, tersangka DA kini dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan. Kejadian ini menjadi perhatian publik, mengingat latar belakang pelaku serta motif yang mendasari tindakannya tersebut.
ANTARA
Pria Ngaliyan Ditangkap Usai Tusuk Pendeta di Semarang
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sepuluh Tersangka Ditangkap dalam Kasus Kasino di Semarang
Empat Pria Kawal Sabu-Sabu, Ditangkap Karena Pemerasan Polisi Palsu
Pria Ditangkap Terkait Pembunuhan Wanita Dalam Lemari di Jambi
Pria Bekasi Ditangkap Usai Mengancam Anggota Polisi dengan Badik
Pria di Jakarta Ditangkap karena Ancam Anggota Bhabinkamtibmas
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pria di Kapuas ini Ditangkap
Komentar (0)
Memuat komentar…







