**Borneonews - Jakarta**, Menteri Agama kembali tidak dapat berpartisipasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pelaksanaan Haji 2024 bersama Komisi VIII DPR RI. Ketidakhadirannya disebabkan oleh agenda resmi di luar negeri, yaitu *International Meeting for Peace* (IMP) yang berlangsung di Prancis.
Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, mewakili Kementerian Agama dalam rapat tersebut. Ia menyampaikan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan opsi untuk melaksanakan rapat secara daring. Saiful Rahmat Dasuki menyampaikan permohonan maaf dari Menag yang saat itu sedang melakukan tugas mewakili Presiden Indonesia di Paris, dan dijadwalkan kembali pada 28 September.
"Beliau bersedia untuk hadir secara *online*," ujar Saiful Rahmat Dasuki dalam pertemuan di Jakarta pada hari Senin saat RDPU Haji berlangsung.
Meski demikian, pilihan untuk menggelar rapat secara daring tidak diterima oleh Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi. Pihaknya menegaskan pentingnya kehadiran Menteri Agama secara langsung untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Ibadah Haji 2024.
"Asas aturan rapat ini mengharuskan kehadiran Menteri Agama dan kami sudah mulai menjadwalkan ulang pertemuan pada tanggal 27 September. Apakah beliau bisa hadir secara fisik atau dengan cara lainnya, akan dibicarakan lebih lanjut di tingkat pimpinan," ungkap Ashabul Kahfi.
Kehadiran Menteri Agama dalam forum ini selaras dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam Pasal 43 bagian kelima, secara eksplisit dinyatakan bahwa menteri bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dalam ayat kedua, diatur bahwa laporan evaluasi dan pertanggungjawaban harus disampaikan kepada Presiden serta DPR RI paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.
"Penjelasan ini menunjukkan bahwa menteri tidak dapat diwakili dan harus hadir sendiri untuk menyampaikan laporannya," tegas anggota Panitia Khusus Haji DPR, Wisnu Wijaya, yang juga hadir dalam RDPU tersebut.
Rencananya, RDPU ini melibatkan beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, serta pihak maskapai Garuda Indonesia. Namun, akibat padatnya agenda para pejabat tersebut, banyak yang tidak dapat menghadiri rapat dan hanya diwakili oleh staf instansi terkait. Oleh karena itu, pertemuan ini harus ditunda kembali hingga tanggal 27 September, dengan harapan para petinggi dari instansi berkaitan dapat hadir di pertemuan berikutnya.
"Dalam rangka mengakomodasi usulan anggota serta berdasar pada tata tertib dan undang-undang yang telah disampaikan, rapat kerja evaluasi Haji ini akan dijadwalkan pada kesempatan berikutnya, dengan sisa waktu yang ada hanya pada tanggal 27 September," tutup Ashabul Kahfi.
ANTARA
Ketidakhadiran Menteri Agama di RDPU Haji, Komisi VIII DPR Menunggu
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Komnas Haji Dorong DPR agar Biaya Haji 2025 Segera Ditetapkan
Pj. Bupati Seruyan Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI
Komisi III DPR Gunakan Voting untuk Pilih Capim-Calon Dewas KPK
Komisi III DPR Setujui 5 Dewan Pengawas KPK 2024-2029
Komisi III DPR Setujui Setyo Budiyanto jadi Ketua KPK 2024-2025
Waka Komisi II DPR RI Tolak Ubah Status KPU Jadi Lembaga Ad Hoc
Komentar (0)
Memuat komentar…






