**Borneonews - Solok Selatan**, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan, yang terletak di Sumatra Barat, telah memberikan persetujuan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024 dengan jumlah total sebesar Rp930,686 miliar. Keputusan ini diambil pada hari Senin.
Ketua sementara DPRD Kabupaten Solok Selatan, Martius, mengungkapkan bahwa terdapat sedikit peningkatan pada APBD Perubahan yang disetujui, yaitu sebesar 0,005 persen jika dibandingkan dengan APBD murni 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp930,641 miliar. Dia merincikan bahwa total pendapatan daerah yang disepakati adalah sebesar Rp887,686 miliar, dengan tambahan penerimaan dari pembiayaan mencapai Rp53,999 miliar.
Dengan telah disetujuinya APBD Perubahan ini, Martius menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten segera mengajukan dokumen tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat tiga hari kerja setelah keputusan ini.
Martius juga menggarisbawahi beberapa catatan dari pihak DPRD, termasuk dorongan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD 2024. Selain itu, dia menekankan pentingnya pengawasan internal terhadap berbagai kegiatan, terutama yang terkait dengan infrastruktur.
Bupati Solok Selatan, Khairunas, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen serta tanggung jawab yang ditunjukkan dalam proses pembangunan daerah. Dia menyatakan bahwa disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mencerminkan adanya semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan setiap tahapan pembahasan hingga terwujudnya persetujuan tersebut.
Kesepakatan mengenai APBD Perubahan ini dicapai setelah melewati berbagai sesi pembahasan yang melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD. Khairunas menambahkan bahwa penyusunan Ranperda ini telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan yang menjadi prioritas baik di tingkat kabupaten maupun dalam konteks nasional dan regional.
Proses penyusunan APBD Perubahan tersebut juga dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, serta dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi antara kedua lembaga. Hal ini termasuk melakukan koreksi serta menerima pandangan umum dari berbagai fraksi terkait APBD yang telah disepakati.
ANTARA
DPRD Solok Selatan Setujui APBD Perubahan 2024 Sebesar Rp930,686 Miliar
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Murung Raya dan DPRD Setujui RAPBD 2025
APBD Kalteng 2025 Alokasikan Rp200,5 Miliar untuk Infrastruktur di Kotim
Fraksi PKB DPRD Barito Utara Sambut Baik Diajukannya Raperda APBD 2025
DPRD Kalteng Kawal Aspirasi Aliansi Masyarakat Bersatu Selamatkan APBD
Pemkab-DPRD Kotim Sepakati Nilai APBD 2025 Rp2,3 Triliun
DPRD Gunung Mas Tanda Tangan Kesepakatan Bersama dengan Kepala Daerah Tentang Raperda APBD 2025
Komentar (0)
Memuat komentar…







