**Borneonews - Jakarta**, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan bahwa kasus yang melibatkan 165 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta terkait praktik *judi online* masih dalam proses konfirmasi.
Heru menekankan pentingnya melakukan penyelidikan secara mendalam dan tidak serta-merta menjatuhkan kesimpulan. "Proses ini memerlukan pendekatan yang hati-hati, kita harus melakukan wawancara satu per satu. Saat ini, tahapan pertanyaan sedang berlangsung," ujarnya saat ditemui di wilayah Jakarta Timur.
Belum ada penetapan tenggat waktu yang ditentukan untuk menuntaskan kasus ini. Heru juga menambahkan bahwa keterlibatan banyak PNS dari Satpol PP dalam kasus ini menjadikan proses konfirmasi menjadi lebih kompleks dan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menyelesaikannya.
Dalam upaya menangani masalah ini, Inspektorat DKI Jakarta telah mengeluarkan surat resmi kepada Satpol PP yang bertujuan untuk memberikan pembinaan serta klarifikasi. Surat tersebut, yang tercatat dengan nomor e.0519.P4.01.00 dan diterbitkan pada 10 September 2024, ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta, Dina Himawati. Dalam surat itu, Inspektorat menyentuh aspek pembinaan kepegawaian dan kode etik yang harus diikuti oleh para pegawai.
Dari hasil temuan yang ada, total transaksi yang dilakukan oleh 165 anggota Satpol PP Jakarta terkait aktivitas *judi online* pada tahun 2023 diperkirakan mencapai sekitar Rp2,3 miliar. Salah satu anggota bahkan tercatat melakukan total deposit hingga Rp194.087.791 dengan frekuensi deposit mencapai 193 kali. Informasi mengenai jumlah transaksi tersebut disampaikan dalam surat pemberitahuan dari Inspektorat yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin, untuk menindaklanjuti hasil temuan tentang keterlibatan anggotanya dalam praktik *judi online*.
ANTARA
Kasus PNS Satpol PP Jakarta Terlibat Judi Online Masih Diteliti
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Lima Ratus Lebih Warga RI jadi Operator Judi "Online" di Filipina
Kemlu: Mayoritas dari 4.730 WNI Operator Judi Online Berusia Produktif
Korupsi Dana Pemilu untuk Judi Online, Tiga Pegawai Bawaslu Seruyan Ditetapkan jadi Tersangka
Perangi Judi Online, Handphone Personel Polres Seruyan di Periksa
OJK Blokir Lebih dari 8.000 Rekening Berantas Judi Online
Oknum Judi Online Muncul di Tengah Capaian Tren Positif
Komentar (0)
Memuat komentar…







