**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan pengelolaan barang bukti aset kripto dalam konteks kasus-kasus pidana. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola terhadap barang bukti yang berhubungan dengan *cryptocurrency*.
Dalam acara penandatanganan yang berlangsung pada Selasa malam, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menandatangani kesepakatan tersebut bersama Kepala Bappebti Kasan serta Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Muhammad Ihsanuddin. Kerjasama ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menanggapi perkembangan dunia digital yang dinamis dan seringkali diiringi oleh tantangan baru, terutama terkait dengan kejahatan siber.
Asep menyatakan, kolaborasi ini memungkinkan Bappebti dan OJK untuk terlibat secara aktif dalam proses penyerahan barang bukti kripto oleh pihak penyidik. Dengan adanya keterlibatan tersebut, dapat dipastikan kualitas dan kuantitas aset kripto dapat terjaga dengan baik. Dia menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah signifikan dalam membangun standardisasi dan transparansi di dalam penanganan barang bukti aset kripto.
Saat ini, Jampidum sedang mempersiapkan petunjuk teknis khusus mengenai tata kelola dan penanganan barang bukti aset kripto dalam kasus-kasus pidana. Tahap awal pelaksanaan akan dipusatkan di Jampidum sambil menunggu kesiapan dari sumber daya manusia dan infrastruktur yang diperlukan. Selanjutnya, pengelolaan ini akan dilimpahkan kepada Badan Pemulihan Aset, yang memiliki tugas untuk mengelola dan memulihkan aset-aset yang berhubungan dengan tindak pidana.
Untuk mendukung kesiapan sumber daya manusia terkait, telah dilaksanakan pelatihan *in house training* (IHT) dengan tema "Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana". Dalam acara ini, Asep menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan para jaksa seiring dengan meningkatnya kejahatan siber.
Pengembangan kapasitas ini merupakan elemen kunci untuk memastikan bahwa penanganan perkara dapat dilakukan secara akuntabel dan profesional. Selain itu, pelatihan semacam ini menjadi bagian dari transformasi dalam penegakan hukum yang semakin modern. Melihat antusiasme yang tinggi dari para jaksa dalam setiap sesi IHT, Asep mengungkapkan rasa optimisme bahwa semangat ini akan turut mendorong realisasi cita-cita transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045.
ANTARA
Kejaksaan Agung Kolaborasi OJK dan Bappebti Kelola Barang Bukti Kripto
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ini Barang Bukti dari 5 IRT Diduga Pengedar Sabu di Katingan
Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 8 Paket Barang Bukti
Polisi Sita Barang Bukti Kasus Judol Senilai Rp167 Miliar
Polda Kalteng Tangkap Tiga Pengedar Sabu Libatkan Mahasiswa, Sita 456,83 Gram Barang Bukti
Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan Jelang Nataru 2024
Pemerintah Kalteng Perkuat Sinergi Tata Kelola Barang Milik Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







