**Borneonews - Padang**, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa lembaganya akan menjadikan hasil dari *ijtima ulama VIII* sebagai acuan penting dalam pengelolaan keuangan perjalanan haji di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam satu seminar nasional yang bertajuk "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima Ulama" yang diselenggarakan di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Fadlul menekankan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama memiliki nilai moral yang signifikan, terutama untuk perlindungan hak calon jamaah haji di masa depan. Oleh karena itu, BPKH berkomitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan dan penyaluran hasil investasi dana haji dengan memperhatikan aspek keadilan bagi seluruh jamaah.
Lebih lanjut, BPKH juga mendorong perlunya revisi terhadap kerangka regulasi yang ada agar dapat melindungi hak-hak jamaah, menjamin keamanan dana, dan menjauhkan praktik-praktik keuangan yang berpotensi merugikan mereka. Dalam upaya tersebut, BPKH menunjukkan tekadnya untuk memanfaatkan fatwa dari ijtima ulama sebagai salah satu rujukan utama, dan berkomitmen meningkatkan distribusi manfaat dari investasi kepada para jamaah haji Indonesia.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BPKH dan ulama dalam menjalankan semua aktivitas yang sesuai dengan prinsip syariah. Ia menyatakan bahwa keputusan dari ijtima ulama merupakan upaya kolektif untuk memastikan manajemen keuangan haji berjalan sesuai dengan hukum Islam. Dengan demikian, BPKH diharapkan dapat memegang teguh prinsip-prinsip ini dalam setiap langkah investasinya.
Fatwa dari *ijtima ulama VIII* menyatakan bahwa penggunaan hasil investasi dari setoran awal calon jamaah untuk membiayai jamaah lain adalah haram. Hal ini menghadirkan tantangan konseptual bagi BPKH, yang bertanggung jawab untuk mengelola dana haji dengan transparansi dan akuntabilitas, sambil tetap berpegang pada prinsip syariah serta mematuhi regulasi nasional yang berlaku.
ANTARA
BPKH Gunakan Fatwa Ijtima Ulama untuk Kelola Keuangan Haji
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemberantasan Judi Daring di Aceh Melalui Qanun dan Fatwa Ulama
BPKH dan Arab Saudi Bahas Kerja Sama Investasi Haji dan Umrah
BPKH Limited Jalin Kerjasama dengan Sidra Capital untuk Hotel Haji
BPKH Kolaborasi Cari Solusi Teknologi dan Inovasi Hadapi Antrean Haji
BPKH Hajj Run 2024 Tingkatkan Literasi Keuangan dan Kesehatan Jemaat
Pentingnya Tata Kelola Keuangan untuk Partai Politik yang Mandiri
Komentar (0)
Memuat komentar…







