**Borneonews - Jakarta**, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diadakan pada penutupan Masa Sidang I Tahun 20242025 telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk periode 20242029.
Dalam forum tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada para anggota apakah mereka setuju untuk memasukkan usulan Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU PPRT ke dalam prioritas Prolegnas. Langsung dijawab dengan seruan setuju oleh anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen.
Dengan demikian, pembahasan mengenai RUU PPRT akan dilanjutkan pada masa DPR berikutnya, periode 20242029. Sebelumnya, Baleg DPR RI mengonfirmasi bahwa RUU ini tidak berhasil disahkan selama periode DPR 20192024.
Menurut Wihado Woyanto, Ketua Baleg DPR RI, RUU tentang PPRT akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR yang akan datang. Dia menyampaikan bahwa progres peninjauan terhadap RUU ini masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan pemerintah.
"Pada tahap akhir masa periode kita, yaitu menjelang Oktober atau akhir September ini, sangat tidak memungkinkan untuk melakukan pembahasan yang lebih mendalam dan mengambil keputusan yang jauh lebih lanjut, karena masih diperlukan rapat tambahan dengan pemerintah dan pendalaman lebih lanjut," jelas Wihadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditiya, menegaskan bahwa keberadaan RUU PPRT adalah cerminan komitmen antara pemerintah dan DPR untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.
"Keberadaan *political will* (kehendak politik) ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada kelompok yang rentan, yaitu warga negara yang membutuhkan perhatian. Hal pertama yang harus kita atur adalah masalah perlindungan," ungkap Willy.
Dia juga menambahkan bahwa selama ini pekerja rumah tangga belum mendapat perlindungan yang layak, karena status mereka sebagai pekerja belum diakui secara resmi.
Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Di samping itu, Presiden juga telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT kepada pimpinan DPR, dan menunjuk kementerian-kementerian untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
ANTARA
DPR Setujui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Masuk Prolegnas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menaker: Penerapan PPN 12 Persen Tak Abaikan Perlindungan Pekerja
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Tanggung Jawab Bersama
Deflasi Disumbang Kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga untuk Kalteng pada November 2024
Inflasi Perlengkapan Rumah Tangga di Kalteng Capai 0,80 Persen
Bantuan Pasang Listrik Gratis Sasar 4.330 Rumah Tangga di Kalteng
Masakan Rumah Tangga Jadi Penyumbang Utama Kasus Keracunan Pangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







