**Borneonews - Kudus**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, telah mulai mengambil tindakan tegas terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di zona larangan. Penertiban ini menyasar APK calon bupati dan wakil bupati Kudus serta calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak memenuhi ketentuan zonasi yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, menjelaskan bahwa penertiban dijalankan tanpa terkecuali, mengacu pada Surat Keputusan KPU Kudus Nomor 779 Tahun 2024 mengenai lokasi pemasangan APK. Penertiban dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di Jalan Pemuda Kudus. Sebelum tindakan tersebut dilakukan, Bawaslu telah memberikan pemberitahuan kepada tim pemenangan masing-masing calon untuk mengurus pengembalian APK secara mandiri.
"Beberapa APK telah berhasil diturunkan dengan sendirinya, salah satunya di Alun-alun Kudus, di mana baliho besar dari pasangan calon bupati dan wakil bupati sebelumnya sudah dicopot," katanya di lokasi penertiban pada Senin, 30 September.
Untuk APK yang masih bertahan, penertiban dilakukan bersama dengan Satpol PP. Lokasi-lokasi seperti area belakang Ramayana Mall dan Jalan Pemuda ditemukan masih terdapat APK calon gubernur yang melanggar aturan. Penertiban juga dilakukan di Jalan Loekmono Hadi, di mana terdapat APK dari salah satu pasangan calon yang belum dikelola.
Saat ini, Bawaslu Kudus masih dalam proses pendataan total APK yang melanggar ketentuan. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah menetapkan lokasi-lokasi yang diizinkan untuk pemasangan APK dalam rangka kampanye untuk rapat umum Pemilu 2024 di sembilan kecamatan.
Dilarang keras untuk memasang alat peraga kampanye pada berbagai tempat seperti ruas jalan dan trotoar di perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, serta di area *car free day*, Balai Jagong, dan GOR Wergu. Selain itu, pemasangan APK juga dilarang di kantor pemerintah, sekolah, fasilitas kesehatan, serta tiang-tiang lalu lintas dan perangkat pengatur lampu lalu lintas, termasuk tiang lampu penerangan jalan umum dan tiang listrik.
Larangan tersebut juga mencakup pemasangan APK di pepohonan dengan cara dipaku atau diikat menggunakan logam, dinding bangunan di tepi jalan, gedung milik pemerintah, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit.
Jadwal resmi kampanye Pemilu 2024 sendiri telah dimulai sejak tanggal 25 September dan akan berlanjut hingga 23 November 2024.
ANTARA
Bawaslu Kudus Tertibkan APK di Zona Larangan untuk Pemilu 2024
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu Sukamara Tertibkan APK Pilkada 2024
Bawaslu Kotim Tertibkan APK Mandiri untuk Menjaga Keamanan dan Ketertiban Selama Masa Tenang
Bawaslu Kotim Tertibkan Alat Peraga Kampanye Saat Masa Tenang Pilkada
Bawaslu Kotim Ingatkan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024
Bawaslu Gelar Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kades - Lurah
Ketua Bawaslu Gumas: Pengawas Pemilu Harus Benar-benar Paham Tugas dan Fungsinya
Komentar (0)
Memuat komentar…







