**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi, dengan tegas meminta Bupati Bogor yang akan datang untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2023 yang berkaitan dengan sektor kesehatan. Ia menilai bahwa regulasi tersebut telah menambah beban bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
"Ironis melihat proses birokrasi yang menyulitkan masyarakat yang ingin berobat. Oleh karena itu, saya berharap pemimpin berikutnya dapat mencabut Perbup 60 ini," ungkap Wawan Hikal usai menghadiri diskusi yang diadakan oleh Kelompok Kerja Wartawan DPRD Kabupaten Bogor (Pokwan) di Cibinong.
Peraturan Bupati yang mulai berlaku per 1 Maret 2024 ini, yang berfokus pada Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan, dinilai merugikan masyarakat. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut malah mengesampingkan peran dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Wawan menambahkan bahwa dampak dari Perbup ini membuat fungsi rumah sakit beralih menjadi lebih mirip dengan industri kesehatan yang berorientasi pada keuntungan, bukan lagi pada aspek kemanusiaan. "Orang-orang yang paling dirugikan dalam situasi ini adalah mereka yang berada dalam kategori keluarga miskin," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, "Perbup 60 ini harus dicabut karena lebih banyak merugikan daripada memberikan manfaat bagi masyarakat." Anggaran untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, juga disebutkan olehnya. Sesuai dengan Perbup tersebut, warga miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan mereka yang bukan pekerja hanya dapat menerima layanan di rumah sakit jika sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses untuk bisa tercatat dalam DTKS sendiri cukup kompleks, yaitu melalui serangkaian tahapan seperti pendataan, verifikasi data, pengecekan di aplikasi *Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation* (SIKS-NG), dan pendaftaran. Data pun diperbaharui setiap bulan.
Demi akses yang lebih baik, Wawan Hikal juga mengkritisi adanya pembatasan pada waktu penginputan data yang hanya berlangsung dari tanggal 15 hingga 25 setiap bulannya. Pembatasan ini dinilai sangat menyulitkan akses bagi masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan secara mendesak.
ANTARA
Wakil Ketua DPRD Bogor Dorong Pencabutan Perbup Kesehatan Baru
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Dorong Pembangunan Lebih Baik di 2025
Wakil Ketua I DPRD Kobar: Peningkatan Kualitas Guru upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Wakil Ketua II DPRD Kobar: Diperlukan Sinergi untuk Selesaikan Infastruktur di Kecamatan Aruta
Wakil Ketua II DPRD Kobar: Persoalan Infrastruktur Pedesaan di Aruta Harus jadi Perhatian Khusus
Kualitas Pendidikan Disoroti oleh Wakil Ketua I DPRD Kobar
Wakil Ketua I DPRD Kobar: Peningkatan Infastruktur Pendukung Salah Satu Upaya Tingkatkan Sektor Pertanian
Komentar (0)
Memuat komentar…







