**Borneonews - Banda Aceh**, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh. Dalam upaya tersebut, pihak kejaksaan telah memeriksa sebanyak 120 saksi yang dianggap relevan dengan kasus ini.
Ali Rasab Lubis, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, menjelaskan bahwa proses pengusutan sudah memasuki tahap penyidikan. Menurutnya, tim penyidik saat ini masih dalam fase pengumpulan keterangan dari para saksi serta bukti-bukti yang diperlukan untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari 120 orang yang telah dimintai keterangan, mayoritas merupakan pegawai yang bekerja di BGP Aceh, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan di lembaga tersebut. Hal ini menunjukkan besarnya lingkup penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Aceh.
Ali Rasab menambahkan, pada tahun anggaran 2022 dan 2023, BGP Aceh menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total mencapai Rp76,4 miliar. Rincian alokasi dana tersebut yakni sebesar Rp19,23 miliar untuk tahun 2022 dan Rp57,16 miliar pada tahun 2023.
Alokasi anggaran ini direncanakan akan digunakan untuk berbagai kegiatan yang telah diatur dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (*DIPA*) lembaga. Realisasi anggaran yang dilaporkan menunjukkan bahwa pada tahun 2022, pelaksanaan mencapai Rp18,4 miliar atau sekitar 95,69 persen, sedangkan pada tahun 2023, realisasi anggaran mencatat angka Rp56,75 miliar atau 99,2 persen.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk tahun 2022 dan 2023, ditemukan sejumlah indikasi yang mencurigakan. Terdapat dugaan penggelembungan belanja, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kenyataan, serta adanya potensi konflik kepentingan.
"Dugaan penggelembungan belanja itu mencakup pengangkatan pegawai honorer secara tidak tepat, pengalihan dana kepada pihak tertentu untuk kegiatan fiktif, dan bentuk lainnya yang menunjukkan indikasi tindakan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara," jelas Ali Rasab.
Keberhasilan penyidikan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan menangani permasalahan yang ada dalam pengelolaan keuangan di BGP Aceh.
ANTARA
Kejaksaan Tinggi Aceh Usut Dugaan Korupsi di Balai Guru Penggerak
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kejaksaan Tinggi Kalteng Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Kasus Korupsi KONI Kotim
Pegiat HAM Desak Polda Kalteng Usut Tuntas Kasus Dugaan Pembunuhan
Kadisdik Barito Utara Hadiri Kajian Kebijakan Strategis Program Guru Penggerak
Sekda Lamandau Hadiri PTM Guru Penggerak
Balai Bahasa Mencatat Sudah ada 20 Guru Utama di Tiap Kabupaten Kota Kalteng
Disdik Kotim Telusuri Dugaan Seorang Guru Keluarkan Siswa saat Penilaian Sumatif Akhir
Komentar (0)
Memuat komentar…







