**Borneonews - Mataram**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, saat ini aktif menangani sebuah kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kasus ini berkaitan dengan praktik pembagian uang pada saat kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menginformasikan bahwa kasus ini kini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kota Mataram. Ia menjelaskan, "Kami sedang memproses dugaan bagi-bagi uang oleh salah satu paslon saat mereka melaksanakan kampanye."
Dugaan pelanggaran ini muncul dari temuan yang dilakukan oleh tim Bawaslu di lapangan, yang berhasil merekam praktik pembagian uang sebesar Rp20 ribu dalam amplop. Insiden tersebut terjadi pada hari Senin, 30 September 2024, di kawasan Punia, Kota Mataram, yang merupakan bagian dari kegiatan kampanye peserta Pilkada.
Sebagai langkah lanjut, Sentra Gakkumdu Kota Mataram saat ini sedang melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait dengan kasus ini. Proses ini merupakan bagian dari usaha Gakkumdu untuk menyusun kajian terkait dengan dugaan pelanggaran yang terungkap dalam kontestasi Pilkada di Kota Mataram.
Yusril menekankan pentingnya menjalankan seluruh proses ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menyatakan, "Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada. Jika ada pihak yang terbukti bersalah, pelanggaran ini akan memiliki dampak serius bagi mereka."
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Bawaslu dan Gakkumdu dalam menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan pilkada, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran diusut secara tuntas demi keadilan dalam proses demokrasi.
ANTARA
Bawaslu Mataram Proses Dugaan Pembagian Uang dalam Kampanye
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tim Hukum Sanidin-Siyono Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas 10 Perangkat Desa ke Bawaslu Kotim
Dugaan Pelanggaran di Pilkada Kapuas, Kuasa Hukum Paslon Erlin Hardi-Alberkat Melapor ke Bawaslu
Bawaslu Kotim Ingatkan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024
Bawaslu Kotim Tertibkan Alat Peraga Kampanye Saat Masa Tenang Pilkada
Bawaslu Sukamara Ingatkan Masa Tenang Tidak Ada Aktivitas Kampanye
Ketua Dewan Arton S Dohong Sampaikan Segera Bentuk Pembagian Komisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







