**Borneonews - Sidoarjo**, Mantan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah dijatuhi vonis penjara selama empat tahun akibat terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di BPPD Sidoarjo. Total dana yang dipotong dalam kasus ini mencapai Rp8,5 miliar.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, menyampaikan keputusan hukum tersebut. Ia mengungkapkan, "Dengan ini, terdakwa dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsider tiga bulan."
Siska Wati dianggap telah melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 dari Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal 55 ayat 1 kesatu serta Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta agar Siska Wati dihukum penjara selama lima tahun dengan denda sebesar Rp300 juta, subsider empat bulan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Siska Wati terbukti melakukan pemotongan dana insentif di kalangan ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo dengan menggunakan modus yang menggolongkan para ASN sebagai pihak yang memiliki utang. Pemotongan tersebut dilakukan setiap triwulan, yang terlihat seolah-olah sebagai tindakan sedekah, dan mekanisme ini disebarkan menggunakan kertas *kitir* yang diberikan kepada ASN.
Hal yang memberatkan hukuman Siska Wati adalah tindakan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diharapkan dapat ditekan oleh masyarakat. Sebagai seorang pegawai negeri sipil, Siska seharusnya sudah memahami implikasi hukum dari tindakannya tersebut, terutama setelah menjalani pendidikan dan pelatihan yang relevan.
Namun demikian, ada beberapa faktor yang dianggap meringankan vonisnya. Hakim menyatakan bahwa Siska Wati merupakan pelanggar hukum yang belum pernah terjerat kasus sebelumnya. Selain itu, selama proses persidangan, ia menunjukkan sikap yang baik dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga serta anak-anaknya. Hakim juga mencatat bahwa ada pejabat lain yang memiliki tanggung jawab lebih tinggi terkait praktik korupsi ini.
ANTARA
Mantan Pejabat BPPD Sidoarjo Dijatuhi Vonis Empat Tahun Penjara
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gazalba Saleh Dijatuhi 10 Tahun Penjara atas Korupsi dan TPPU
Hakim Vonis Tiga Tahun Penjara Dua Terdakwa Perdagangan Satwa
PN Kuala Kapuas Vonis 24 Bulan Penjara Terhadap 2 Petugas KPP
Mantan Pejabat MA Makelar Kasasi Ronald Tannur Siapkan Upaya Pembelaan
Reyna Usman Divonis Empat Tahun Penjara Terbukti Korupsi di Kemenaker
Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar Dituntut 7,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Komentar (0)
Memuat komentar…







