**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah Indonesia untuk terus berupaya menghapuskan hukuman mati. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, yang menegaskan bahwa sejak diadopsinya Protokol Opsional Kedua dari Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (*International Covenant on Civil and Political Rights*, ICCPR) pada tahun 1991, penghapusan hukuman mati telah menjadi norma internasional yang disepakati luas.
Menurutnya, pemerintahan Indonesia perlu menunjukkan konsistensi dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang sesuai dengan perkembangan terkini, terutama dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Sigiro menambahkan bahwa pasal tentang hukuman mati diatur dalam Pasal 6, ayat 1 ICCPR, yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak hidup yang melekat, dan tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang dirampas hak hidupnya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, hukuman mati diatur sebagai salah satu alternatif hukuman, termasuk ketentuan mengenai penundaan eksekusi hukuman mati. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati.
Komnas HAM berpendapat bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan penerapan moratorium atau penundaan eksekusi hukuman mati serta penghapusan hukuman mati untuk kasus-kasus baru yang muncul. Sigiro menekankan bahwa dukungan terhadap penghapusan hukuman mati di Indonesia sangat penting melalui ratifikasi Protokol Opsional Kedua, yang merupakan langkah signifikan yang dapat diambil oleh pemerintah.
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi ICCPR dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Penguatan komitmen ini diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih positif dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
ANTARA
Komnas HAM Desak Pemerintah Hapuskan Hukuman Mati di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Komnas HAM: Lima DPO Kasus Kisor Diproses Secara Adil dan Transparan
Komnas Sambut Baik Putusan Pemerintah Pulangkan Mary Jane ke Filipina
Pegiat HAM Desak Polda Kalteng Usut Tuntas Kasus Dugaan Pembunuhan
Antrean Panjang SPBU di Kobar, Wakil Ketua DPRD Desak Pemerintah Daerah Cari Solusi
Hadapi Indonesia, Pelatih Filipina Bantah Timnya Lemah di Bola Mati
Pemerintah Imbau Jamaah Umrah Indonesia Taati Aturan di Masjid Nabawi
Komentar (0)
Memuat komentar…







