**Borneonews - Mataram**, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah melakukan penahanan terhadap lima individu yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan empat unit kapal kayu oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bima untuk tahun anggaran 2021. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengungkapkan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik kepolisian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Ia menjelaskan, setelah menyelesaikan proses administrasi di Kejati NTB, kelima tersangka langsung ditempatkan di Lapas Lombok Barat.
Adapun kelima tersangka tersebut terdiri dari pejabat pembuat komitmen I dengan inisial AB, pejabat pembuat komitmen II berinisial AM, konsultan perencana sekaligus pengawas berinisial SA, direktur pelaksana proyek dari CV Sarana Fiberindo Mandiri berinisial SAE, dan penerima kuasa pelaksana proyek dengan inisial MA. Efrien menambahkan bahwa salah satu tersangka, yaitu SA, sebelumnya juga terlibat dalam proyek serupa di tahun 2019, sehingga status penahanannya saat ini berada di bawah pengawasan hakim.
Dari lima tersangka ini, hanya SA yang penahanannya berada di bawah kuasa hakim, sementara empat lainnya berada di bawah pengawasan jaksa penuntut umum. Penahanan ini dilakukan di Lapas Lombok Barat dengan tujuan untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mataram.
Saat ini, jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan berkas dakwaan serta kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk pendaftaran kasus tersebut di pengadilan. Dalam kasus ini, terungkap bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp777 juta, yang dihasilkan dari audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Proyek pengadaan empat unit kapal kayu ini sendiri menggunakan anggaran sebesar Rp3,9 miliar dan sebelumnya telah dinyatakan selesai. Namun, pengadaan yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK) ini ternyata teridentifikasi dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
ANTARA
Kejaksaan Tinggi NTB Tahan Lima Tersangka Korupsi Kapal Kayu
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Tersangka Korupsi
Menko AHY: 26 Kapal PELNI Dapat Angkut Lima Juta Orang tiap Tahun
DPRD Kobar Minta Pemkab Kobar Prioritaskan Perbaikan Jalan Kayu Ulin di Bantaran Sungai Arut
Kejaksaan Gelar Sapa Sore untuk Tingkatkan Sinergi dengan Pemkab Seruyan
Kejaksaan RI Telah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
DPRD Gunung Mas Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri
Komentar (0)
Memuat komentar…







