**Borneonews - Jakarta**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa laba yang dihasilkan oleh industri perbankan Indonesia mencapai Rp171,03 triliun pada bulan Agustus 2024. Pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 6,42 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Hasil ini mencerminkan kinerja positif mayoritas bank di tanah air. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa secara umum, industri perbankan berhasil mencatatkan laba hingga Agustus 2024. Proyeksi ke depan menunjukkan bahwa laba perbankan masih berpotensi untuk tumbuh, terutama setelah dilakukannya kebijakan relaksasi moneter. Kebijakan ini meliputi penurunan BI Rate dari 6,25 persen menjadi 6 persen, yang diharapkan dapat menurunkan biaya dana dan, sebagai akibatnya, turut mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan pada kinerja bank.
Dian juga menekankan pentingnya pencadangan yang ditingkatkan oleh bank sebagai langkah mitigasi untuk menghadapi risiko kredit yang mungkin terjadi, terutama jika ada potensi peningkatan eksposur terhadap risiko tersebut. Dalam hal ini, posisi Non-Performing Loan (NPL) *coverage* pada Agustus 2024 tercatat sebesar 191,75 persen, sementara NPL berada pada angka 2,26 yang terjaga dengan baik.
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dibentuk sebagai respons terhadap penurunan nilai instrumen keuangan menurut standar akuntansi yang berlaku. Langkah strategis ini diambil untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul akibat peningkatan eksposur kredit yang dihadapi oleh bank, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
OJK terus mendorong lembaga perbankan untuk memperkuat manajemen risiko serta menerapkan praktik *prudential banking* dan tata kelola yang baik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perbankan dapat tumbuh dengan cara yang sehat dan berkelanjutan.
Kualitas kredit di sektor perbankan juga tetap terjaga, dengan rasio NPL Gross yang stabil di level 2,27 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen. Selain itu, Loan at Risk (LAR) menunjukkan penurunan menjadi 10,17 persen pada Agustus 2024, mendekati level sebelum terjadinya pandemi, yakni 9,93 persen pada Desember 2019. Saat ini, belum ada risiko kredit yang signifikan yang dapat mempengaruhi profitabilitas bank.
OJK menerapkan pengawasan yang ketat melalui siklus *risk-based supervision*, dengan melakukan pembinaan kepada bank agar tetap sejalan dengan Rencana Bisnis Bank, serta menilai kecukupan pencadangan dan modal yang dimiliki. Di samping itu, pengawasan *on-site* dilakukan secara sampling untuk memastikan pemberian kredit dilakukan dengan prinsip *prudential banking* yang sesuai dan didukung oleh manajemen risiko yang memadai, serta evaluasi terhadap pencatatan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
ANTARA
Laba Industri Perbankan Capai Rp171,03 Triliun pada Agustus 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bukit Asam Cetak Laba Bersih Rp3,23 Triliun Hingga Triwulan III 2024
Penurunan Impor Kalteng pada Agustus 2024 Capai 31,12 Persen
Ombudsman: Negara Bisa Tuai Rp279 Triliun Jika Perbaiki Industri Sawit
Realisasi KUR di Sulawesi Tenggara Capai Rp3,4 Triliun Per Oktober
Penerimaan Cukai KPPBC Kudus Capai Rp28,71 Triliun, Optimisme Tinggi
Prediksi Kebutuhan Uang Tunai Papua Capai Rp7,56 Triliun di 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







