**Borneonews - Rokan Hilir**, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang terletak di Provinsi Riau, baru-baru ini menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp294 juta. Uang tersebut dikembalikan oleh keluarga terpidana kasus korupsi, yang diketahui merupakan mantan kepala desa Sungai Majo Pusako, Syahfrizal B.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, pada Sabtu lalu menginformasikan bahwa jumlah yang diterima, sebesar Rp294.663.397, akan disetorkan ke kas negara. Proses pengembalian ini berlangsung pada hari Kamis, 9 Oktober, dan merupakan bagian dari kewajiban yang harus dilunasi oleh terpidana.
Uang ini adalah pelunasan dari total kewajiban yang ada. Setelah penerimaan ini, uang tersebut akan segera kami setorkan ke kas negara, ungkapnya. Syahfrizal B. sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBK) di desanya untuk periode anggaran 2017-2020. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan 10 bulan, serta dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan untuk membayar uang pengganti yang totalnya mencapai Rp589.326.795. Pengembalian yang baru saja dilakukan merupakan tahap kedua, dan sebelumnya, pada Mei 2024, Syahfrizal juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp294.663.398 sebagai pelunasan tahap pertama.
Proses pengembalian uang ini berjalan dengan baik dan sudah selesai dilaksanakan. Dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara ini, Kejari Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi di daerah kami, jelas Yopentinu.
Acara terkait pengembalian dana tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir, Misael Asarya Tambunan, yang diwakili oleh Pratama H. Mahardika. Hadir pula anggota keluarga terpidana, termasuk ibu dan adik kandungnya.
ANTARA
Kejari Rokan Hilir Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp294 Juta
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
MA: Kerugian Negara Dalam Perkara Korupsi Harus Nyata, Bukan Potensi
Komitmen Investasi Rp294 Triliun Tanda Investor Asing Percaya ke RI
Prabowo Ingatkan Uang Negara Berasal dari Keringat Ratusan Juta Rakyat
Kejati Kalteng Selama 2024 Selamatkan Rp811 Juta Uang Milik Negara
Paskibraka Nasional Asal Palangka Raya Terima Bonus Rp10 Juta
Pemkab Kotim Terima Jatah Program 3 Juta Rumah Rakyat Prabowo
Komentar (0)
Memuat komentar…







