**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berkaitan dengan penerima subsidi gas industri. Perubahan ini berhubungan dengan pengaturan skema *harga gas bumi tertentu* (HGBT) yang ditujukan untuk mendukung sektor industri.
Dalam sebuah pernyataan, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengungkapkan bahwa penyesuaian tersebut telah didasari oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024. Keputusan baru ini merupakan revisi dari Kebijakan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023.
Agus menyatakan bahwa perubahan kali ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait dengan pengguna gas bumi tertentu. Terdapat dua aspek utama yang diatur dalam keputusan baru tersebut. Pertama, terdapat pencabutan status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima subsidi gas bumi tertentu. Dengan pencabutan ini, industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria yang diperlukan untuk mendapatkan manfaat dari kebijakan HGBT.
Kedua, terdapat penambahan empat industri baru yang kini diakui sebagai pengguna HGBT. Dengan demikian, industri-industri ini berhak menerima pasokan gas bumi dengan harga yang telah ditentukan secara khusus untuk sektor industri. Subsidi HGBT sendiri akan didistribusikan dengan tarif sebesar 6 dolar AS per *million British thermal unit* (MMBTU).
Agus Cahyono menegaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan bertujuan untuk menjamin agar distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, terutama untuk industri di Indonesia. "Keputusan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa distribusi gas bumi lebih terfokus, berdasarkan evaluasi yang dilakukan dan perubahan kebutuhan di sektor industri," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menekankan bahwa perluasan HGBT ke seluruh sektor industri akan berkontribusi pada peningkatan daya saing industri nasional. Saat ini, tujuh sektor yang berhak menerima Program HGBT mencakup pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
ANTARA
Kementerian ESDM Sesuaikan Regulasi Pengguna HGBT Gas Industri
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kementerian ESDM Dorong Investasi Sektor Hulu Migas di Indonesia
Kementerian ESDM Ungkap Peran Anak Maluku dalam Blok Masela
Syarat Baru Kementerian ESDM untuk Skema Investasi Hulu Migas
Dr Sadino: Regulasi Masih Jadi Penghalang Perkembangan Industri Sawit
Upaya Kementerian Komunikasi Perkuat Industri Game Sebagai Ekonomi
Kementerian ESDM Siapkan Rancangan Konsep Biodiesel hingga B100
Komentar (0)
Memuat komentar…







