**Borneonews - Serang**, Penerimaan pajak di Provinsi Banten selama periode Januari hingga Agustus 2024 telah mencapai angka Rp51,33 triliun. Angka ini setara dengan 62,92 persen dari total target penerimaan pajak yang ditetapkan, yakni sebesar Rp81,58 triliun.
Cucu Supriatna, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, menjelaskan bahwa sebagian besar jenis pajak yang terdaftar menunjukkan pertumbuhan yang positif pada rentang waktu tersebut. Jenis pajak yang mengalami pertumbuhan meliputi *PPN Dalam Negeri*, *PPh Pasal 21*, *PPN Impor*, *PPh Final*, dan *PPh 22 Impor*. Namun, terdapat satu kategori pajak, yaitu *PPh Badan*, yang masih menunjukkan pertumbuhan negatif. Hal ini terjadi akibat adanya restitusi yang telah jatuh tempo di tahun 2024.
Dalam konteks ini, sektor-sektor utama yang menjadi penggerak penerimaan pajak di Banten juga menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan. Sektor industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar, mencapai 39,53 persen, diikuti oleh sektor perdagangan yang turut serta dengan kontribusi sebesar 24,97 persen.
Di lingkungan Kanwil DJP Banten, hampir seluruh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) menunjukkan pertumbuhan positif. Namun, KPP Madya Tangerang mengalami pertumbuhan negatif, yang disebabkan oleh faktor yang sama, yaitu restitusi yang jatuh tempo.
Kinerja terbaik dalam hal penerimaan pajak hingga Agustus 2024 dicatat oleh KPP Pratama Serang Timur dengan capaian sebesar 69,83 persen. Sementara itu, KPP Pratama Tangerang Barat mencatat pertumbuhan tertinggi, mencapai 35,84 persen.
Cucu menambahkan bahwa kontribusi penerimaan pajak dari Kanwil DJP Banten sebagian besar berasal dari jenis pajak *PPN Dalam Negeri* sebesar 29,38 persen, diikuti oleh *PPh 21* dengan 20,64 persen, dan *PPN Impor* yang menyumbang 22,40 persen dari total penerimaan.
Ia menyatakan bahwa kinerja penerimaan pajak tersebut tidak terlepas dari strategi kebijakan yang diterapkan. Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk mendorong investasi serta sektor-sektor yang mampu memberikan nilai tambah tinggi, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing di daerah.
ANTARA
Penerimaan Pajak Banten Capai Rp51,33 Triliun hingga Agustus 2024
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DJP Kalselteng 4 Tahun Capai Target Penerimaan Pajak
Sri Mulyani Bahas Strategi Penerimaan Pajak Jelang Purna Tugas
Penurunan Impor Kalteng pada Agustus 2024 Capai 31,12 Persen
PT SMI Setor Pajak dan Dividen Rp8,1 Triliun ke Negara
Kekayaan Bersih Pemerintah Kalsel Capai Rp128 Triliun di 2023
Realisasi KUR di Sulawesi Tenggara Capai Rp3,4 Triliun Per Oktober
Komentar (0)
Memuat komentar…







