**Borneonews - Tanjungpinang**, Kepolisian Resort Tanjungpinang, di bawah naungan Polda Kepulauan Riau (Kepri), baru-baru ini berhasil menangkap seorang pelaku perampokan yang menargetkan seorang perempuan lanjut usia. Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 21 Agustus 2024.
Kombes Pol Budi Santosa, selaku Kapolres Tanjungpinang, mengungkapkan bahwa pelaku yang terlibat, berinisial Rs, berusia 31 tahun dan berstatus mahasiswa. Dia ditangkap oleh tim Satreskrim di wilayah Jalan Karet, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti pada hari Jumat, 11 Oktober 2024.
"Penangkapan ini dilakukan setelah kami mendapatkan hasil penyelidikan yang terukur, serta dukungan informasi dari masyarakat," jelas Kapolresta Tanjungpinang dalam konferensi pers pada hari Senin.
Kapolresta lebih lanjut menjelaskan modus operandi pelaku, yang awalnya mendatangi rumah korban, seorang lansia berinisial M berumur 71 tahun, di Gang Pulau Pandan, Jalan Raja Haji Fisabilillah. Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari tanggal 21 Agustus 2024, saat korban berada di rumahnya sendirian.
Pelaku berpura-pura menjadi pengantar paket untuk mendapatkan kepercayaan korban. Setelah berhasil masuk, Rs secara tiba-tiba merampas perhiasan yang sedang dipakai oleh korban, termasuk ponsel yang dimilikinya. Dalam tindakan kekerasan tersebut, pelaku tidak hanya merampas barang, melainkan juga memukul korban di bagian mata dan bibirnya berkali-kali, sehingga menyebabkan korban terluka parah.
Setelah melakukan tindak kekerasan tersebut, pelaku melarikan diri dengan membawa sejumlah barang berharga, termasuk gelang dan kalung emas, serta ponsel milik korban. Akibat dari perampokan ini, korban mengalami kerugian dengan total nilai fisik dan material sekitar Rp17 juta hingga Rp20 juta.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan bermain judi *online* dan juga untuk modal pernikahan.
Sebagai konsekuensinya, pelaku Rs dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama 9 tahun. Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
ANTARA
Polisi Tanjungpinang Tangkap Pelaku Perampokan Lansia di Rumah
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Tangkap Pelaku TPPO Jadikan Perempuan Cianjur PSK
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak SD di Sampit
Polisi Tetapkan Pelaku Pembacokan Dua Ibu Rumah Tangga
Polisi Tangkap Terduga Pengedar Sabu saat Berada di Rumah Makan di Tamiang Layang
Polres Kapuas Tangkap Pelaku Judi Togel
Polres Kotim Tangkap Pelaku Begal yang Beraksi di Jalan Nanas 4 Sampit
Komentar (0)
Memuat komentar…







