**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perindustrian mendorong industri manufaktur di Tanah Air untuk menerapkan standar nasional dalam produk yang dihasilkan. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas produk industri.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Andi Rizaldi, menjelaskan bahwa penerapan standar ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Penyesuaian ini juga diperlukan agar produk tersebut sejalan dengan perkembangan industri yang kian menuntut efisiensi, keamanan, serta mutu yang lebih baik.
Andi menegaskan bahwa pengenalan standardisasi dalam sektor industri merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin kualitas serta memberikan kepastian kepada konsumen mengenai produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri. Ia menyampaikan bahwa saat ini terdapat lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku di berbagai bidang industri.
Dari jumlah tersebut, sekitar 130 SNI telah diterapkan secara wajib oleh Kemenperin, dengan fokus pada produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, kesehatan, serta lingkungan. Pada hari Senin, 14 Oktober, Kemenperin meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian yang mengatur pemberlakuan standardisasi industri secara wajib.
Peraturan-peraturan tersebut mencakup proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Produk-produk yang termasuk dalam kategori ini meliputi kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, *sprayer* gendong, sepatu pengaman, *sodium tripolifosfat*, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.
Andi menekankan pentingnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 yang mengharuskan semua regulasi terkait pemberlakuan standardisasi industri wajib disesuaikan sebelum akhir tahun 2024. Harapannya, seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan dapat memahami pentingnya serta mendukung implementasi kebijakan ini untuk mencapai industri nasional yang lebih kompetitif dan memiliki daya saing di tingkat global.
ANTARA
Kemenperin Dorong Penerapan SNI untuk Tingkatkan Kualitas Industri
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Kalteng Dorong Pemanfaatan Perpustakaan Sekolah untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Wilayah Terpencil
Kalteng Dorong Inovasi Daerah dalam Penerapan SPM
Kementan Dorong Kemitraan Industri-peternak Demi Persusuan Nasional
DPRD Kotim Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Kegiatan Industri
Asdy Narang Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kalimantan Tengah
Satpam Dituntut Terus Tingkatkan Kompetensi Sesuai Perkembangan Industri Pengamanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







