BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola pertanahan di wilayahnya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baru untuk penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SKT).
Hal ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak.
Menurutnya, SOP baru ini sangat penting untuk memperjelas mekanisme penerbitan SKT sehingga dapat mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan.
“Seringkali kita temui permasalahan terkait kepemilikan tanah, salah satunya adalah tumpang tindih. Dengan adanya SOP yang jelas, diharapkan masalah seperti ini dapat diminimalisir,” katanya, Selasa, 28 Januari 2025.
Arbert menjelaskan bahwa SOP baru ini akan mengatur secara detail mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, prosedur pengajuan permohonan, hingga proses verifikasi dan penerbitan SKT.
“Dengan SOP yang komprehensif, diharapkan proses penerbitan SKT dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” imbuhnya.
Diharapkan dengan adanya SOP baru ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus sertifikat tanah. Selain itu, juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. (HENDRI/j)
Pemko Palangka Raya Siapkan SOP Baru Penerbitan SKT
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Komisi I DPRD Palangka Raya Dorong Pemko Awasi Kinerja ASN Pasca-libur Lebaran
Dewan Apresiasi Sidak Pemko Palangka Raya di Hari Pertama Kerja
Pemko Palangka Raya Perbaiki Kualitas Layanan Publik untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dewan Dorong Pemko Palangka Raya Terapkan Pertanian Modern
Pemko Palangka Raya Gelar Operasi Pasar Murah Antisipasi Lonjakan Harga Pasca Lebaran
Tunggakan PBB Rp 120 Miliar di 2024, Pemko Palangka Raya Hapus Denda Tunggakan hingga Juni 2025
Komentar (0)
Memuat komentar…







