BORNEONEWS, Palangka Raya – UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai laboratorium penguji dengan identitas akreditasi LP-2094-IDN.
Akreditasi ini tertuang dalam surat bernomor 409/3.a1/LAB/03/2025 yang ditetapkan pada 19 Maret 2025 dan berlaku hingga 18 Maret 2030. Dengan status ini, hasil uji laboratorium DLH Kalteng diakui secara nasional bahkan internasional.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menyatakan bahwa akreditasi ini menjadi jaminan bahwa laboratorium mereka telah memenuhi standar SNI ISO/IEC 17025:2017.
“Kami akan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan guna mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Kalimantan Tengah,” ujarnya di Palangka Raya sebagaimana rilis diterima pada Jumat, 28 Maret 2025.
Joni juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari program kerja Gubernur sebelumnya, Sugianto Sabran, dan akan dilanjutkan oleh Gubernur saat ini, Agustiar Sabran, dalam mendukung visi Kalteng Hijau dan pembangunan berwawasan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, DLH Kalteng akan mendaftarkan laboratorium ke Kementerian Lingkungan Hidup serta mengupayakan akreditasi dan registrasi untuk pengujian tanah dan udara.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan uji lingkungan yang disediakan. (HERMAWAN DP/j)
Hasil Uji Laboratorium DLH Kalteng Diakui Nasional
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPK RI Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kalteng Kembali Raih WTP ke-11
Hasil Evaluasi LPPD Kini Final, Pemprov Kalteng Minta Daerah Lebih Cermat
Kalteng Evaluasi Internal Kinerja Daerah Jelang Penilaian Nasional
BPSDM Kalteng Fokus Wujudkan Lembaga Pelatihan ASN Terakreditasi Nasional
Pelatihan Government Transformation Academy Dorong ASN Kalteng Kuasai Teknologi dan Lulus Bersertifikat Nasional
Ketika Tradisi Pernikahan Tak Lagi Ramah bagi Generasi Perintis
Komentar (0)
Memuat komentar…







