BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah terus menggencarkan upaya penertiban dengan melakukan sosialisasi larangan parkir di kawasan strategis pemerintahan.
Melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP melakukan sosialisasi langsung ke sejumlah titik, termasuk kantor-kantor dan sekolah di sepanjang Jalan Brigjen Katamso dan Jalan D.I Pandjaitan, Kota Palangka Raya.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat, termasuk pegawai, tamu, dan para orang tua murid, untuk tidak memarkirkan kendaraan mereka di sekitar Istana Isen Mulang,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru I Sangkai di Palangka Raya, baru baru ini.
Menurut Baru, langkah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan kawasan pemerintahan yang memiliki nilai strategis.
Sosialisasi ini juga menyasar pengguna jalan, pengelola parkir, pedagang kaki lima, serta warga yang rutin beraktivitas di sekitar Bundaran Besar.
Satpol PP menegaskan bahwa parkir di atas trotoar atau area yang bukan peruntukannya merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sesuai peraturan daerah. (HERMAWAN DP/R)
Satpol PP Gencarkan Sosialisasi Larangan Parkir di Sekitar Istana Isen Mulang
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dua Titik di Palangka Raya Dipasangi Barrier Larangan Parkir dan PKL
Baru I Sangkai: Barrier Kawasan Isen Mulang Demi Ketertiban dan Keamanan Masyarakat
KPRI Isen Mulang Catat Kinerja Positif-SHU Tertinggi dalam Rapat Tahunan 2024
Gubernur Kalteng Serap Aspirasi Pimpinan Perguruan Tinggi di Istana Isen Malang
KPRI Isen Mulang Catat SHU Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir
KPRI Isen Mulang Dinilai Mampu Bersaing di Tengah Gempuran Pinjol
Komentar (0)
Memuat komentar…







