BORNEONEWS, Nanga Bulik - Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid menegaskan agar semua Pemerintah Desa di Kabupaten Lamandau harus mengelola anggaran desa dengan bijak dan bertanggung jawab.
“Hal ini mengingat banyaknya dana yang diterima oleh desa. Baik itu dari dana desa, alokasi dana desa, maupun sumber lainnya. Sehingga saya meminta pentingnya transparansi dalam penggunaan dana desa, khususnya agar tidak terjadi penyelewengan,” kata Wabup.
Ia juga meminta seluruh Kepala Desa harus mematuhi regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, agar anggaran desa dapat dipergunakan secara tepat sasaran.
“Diharapkan agar dalam pengawasan dana desa, tidak hanya difokuskan pada anggaran dana desa saja tetapi juga pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan kinerja perangkat desa. Mengingat banyaknya sumber dana yang masuk ke desa,” pintanya.
Wabup juga berpesan agar dalam perencanaan penggunaan dana desa mendahulukan kepentingan desa lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat desa.
“Dana desa harus dikelola dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan,” tegasnya. (din/j)
Pemerintahan Desa di Lamandau Diminta Bijak Kelola Anggaran
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
24 Desa di Kotim akan Terapkan NIPDes untuk Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan
Wali Kota Palangka Raya Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Responsif dan Profesional
Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Kunci Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
SIAPDes Jadi Solusi Birokrasi Digital Pemerintahan Desa
Barito Timur Gandeng UPR Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa Lewat Kajian Akademik
Wabup Lamandau Minta Pengelolaan Dana Desa Transparan dan Akuntabel
Komentar (0)
Memuat komentar…







