BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPD RI menggelar pertemuan evaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Aula Jayang Tingang, Senin, 19 Mei 2025.
Dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Edy Pratowo, Gubernur Agustiar Sabran menyoroti sejumlah tantangan dalam pelaksanaan regulasi tersebut, khususnya soal tumpang tindih perizinan dan konflik sosial atas pengelolaan sumber daya alam.
“Komitmen pemerintah daerah untuk transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan berkelanjutan merupakan kunci mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan di Kalimantan Tengah,” kata Gubernur Agustiar Sabran di Palangka Raya.
Gubernur juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat adat agar pengelolaan sumber daya berjalan adil dan menghindari gesekan sosial. Ia menyebut sinergi pusat dan daerah harus diperkuat agar tujuan kesejahteraan rakyat bisa dicapai.
Dalam forum tersebut, DPD RI menyatakan Kalimantan Tengah memiliki posisi strategis dalam pengumpulan aspirasi daerah yang akan dimasukkan ke dalam revisi UU.
“Kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan harapan agar berbagai aspirasi dari daerah dapat menjadi bahan pertimbangan yang konstruktif dalam proses legislasi di tingkat nasional,” kata Wakil Ketua PPUU, Sewitri. (HERMAWAN DP/R)
Gubernur Kalteng Soroti Tumpang Tindih Regulasi Saat Evaluasi UU Pemerintahan Daerah
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gubernur Kalteng Minta Perangkat Daerah Siapkan Usulan Strategis untuk Menteri LH
DPRD Kalteng Dukung Penuh Program Pemprov, Soroti Pendataan Alat Berat
DPRD Palangka Raya Dorong Penguatan Regulasi Tata Kelola Lahan untuk Kendalikan Karhutla
Pemerintah Kapuas Siap Perkuat Ekonomi Desa dengan Regulasi BUMDes
Pemusnahan Arsip Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Belanja Pegawai Urusan Administrasi Pemerintahan Triwulan II-2025 Naik Secara Kuartalan
Komentar (0)
Memuat komentar…







