BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Pemantau Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Tengah untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat VICON Kesbangpol diwarnai diskusi aktif antara Tim Pemantau yang dipimpin Turi Handayani dengan jajaran Kesbangpol Provinsi Kalteng.
“Pertemuan ini penting untuk menghimpun masukan konkret dari daerah sebagai bahan kajian yang akan disampaikan kepada DPR RI,” kata Turi Handayani di Palangka Raya, baru baru ini.
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Edy Yusuf menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya menjaga harmoni sosial serta pencegahan diskriminasi berbasis ras dan etnis.
Kesbangpol Kalteng juga menyoroti perlunya penguatan peran Komnas HAM dan evaluasi efektivitas pelaksanaan UU ini di daerah.
“Saya sependapat bahwa Undang-Undang ini perlu disempurnakan agar mampu memberikan arah kebijakan yang lebih konkret dan aplikatif dalam mencegah diskriminasi di tingkat daerah,” ujar Kepala Kesbangpol Katma F. Dirun. (HERMAWAN DP/R)
Komisi XIII DPR RI Pantau Pelaksanaan UU Anti Diskriminasi di Kalteng
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anggota Komisi I DPR RI Serahkan Bantuan Bus Operasional untuk Yonif 631/Antang
Komisi II DPR Apresiasi Menteri ATR Minta Maaf untuk Akhiri Polemik
Kolaborasi Lintas Sektor Dukung Gerakan Anti Kanker di Kalteng
Ketua Komisi III DPRD Kalteng Ikuti Rakor Percepatan Stunting dan Bangga Kencana
Anggota Komisi II DPRD Kalteng Ingatkan Masyarakat Jaga Kesakralan Bendera Merah Putih
Komisi II DPRD Kalteng Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Cegah Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







