BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Kesbangpol Kalimantan Tengah mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 agar lebih kontekstual dan operasional dalam merespons dinamika diskriminasi ras dan etnis saat ini.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan bersama Tim Pemantau Komisi XIII DPR RI yang dipimpin oleh Turi Handayani dalam kunjungan kerja di Ruang Rapat VICON Kesbangpol, baru baru ini.
“Kami melihat UU ini masih bersifat normatif dan belum cukup spesifik dalam memberi solusi terhadap kasus diskriminatif yang terjadi di lapangan,” kata Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kalteng, Edy Yusuf, baru baru ini.
Diskusi juga menyoroti perlunya penguatan peran Komnas HAM sebagai pelaksana utama undang-undang serta pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam menghapus diskriminasi.
Tim Pemantau DPR RI menyatakan akan menjadikan masukan daerah sebagai bagian penting dalam kajian yang akan disampaikan ke parlemen.
Katma F. Dirun menyatakan bahwa Kesbangpol Kalteng mendukung penuh penyempurnaan UU ini untuk mewujudkan keadilan dan kebhinekaan yang lebih kuat di tingkat lokal. (HERMAWAN DP/R)
Kesbangpol Kalteng Dorong Revisi UU Anti Diskriminasi Jadi Lebih Operasional
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kesbangpol Palangka Raya Salurkan Bantuan Telur untuk Cegah Stunting
Kaban Kesbangpol Barut Tekankan Empat Pesan Kunci, Paskibraka 2025 Jadi Agen Pelopor Perubahan
Anggota Komisi I DPR RI Serahkan Bantuan Bus Operasional untuk Yonif 631/Antang
Dirut RSUD Muara Teweh Ungkap Tantangan Operasional dan Kebutuhan Dana untuk Penuhi Layanan Kesehatan
Anggota DPR RI Bantu Batalyon Infanteri 631 Antang Bus Operasional
Kolaborasi Lintas Sektor Dukung Gerakan Anti Kanker di Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







