BORNEONEWS, Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo menegaskan larangan keras terhadap praktik penahanan ijazah oleh sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja pembahasan KUPA dan PPAS APBD 2025 bersama Komisi III DPRD Provinsi Kalteng.
“Saya sudah mengimbau seluruh sekolah untuk tidak menahan ijazah. Itu merupakan arahan langsung dari Bapak Gubernur,” katanya.
Reza menyebutkan bahwa kepala sekolah yang tetap melakukan penahanan ijazah berisiko dicopot dari jabatannya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kalteng dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan tidak diskriminatif.
Reza juga menyampaikan bahwa pembiayaan pendidikan telah digratiskan sepenuhnya untuk anak dari keluarga tidak mampu dan wilayah pedalaman.
Sementara itu, penguatan sarana dan prasarana menjadi salah satu prioritas dalam usulan perubahan anggaran 2025. (HERMAWAN DP/R)
Raker Bersama Komisi III DPRD, Disdik Kalteng Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah di Sekolah
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Dorong Pengawasan Perbatasan Diperketat untuk Cegah Narkoba
Komisi III DPRD Kalteng Apresiasi TP Posyandu Raih Prestasi Nasional
Anggota Komisi I DPRD Kalteng Dukung Pemprov Tegaskan Kewajiban Pajak Perusahaan untuk Optimalisasi PAD
Disdik Kalteng Tegaskan SMA/SMK Tuntas Digitalisasi Pembelajaran
Wakil Ketua III DPRD Kalteng Harapkan Sekolah Rakyat Palangka Raya Perluas Jangkauan Pendidikan
Komisi III DPR: RUU KUHAP Berlanjut hingga Masa Sidang Selanjutnya
Komentar (0)
Memuat komentar…







