BORNEONEWS, Palangka Raya – Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan patroli penertiban reklame dan pengawasan aset daerah di sejumlah jalur utama Kota Palangka Raya.
Patroli dilakukan oleh Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kalteng sebagai bagian dari implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sepanjang Jl. Sisingamangaraja hingga Jl. RTA. Milono, petugas menertibkan reklame tanpa izin yang terpasang di tempat tidak sesuai.
Kepala Satpol PP, Baru I. Sangkai, menyatakan kegiatan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang tertib dan aman. “Ini bentuk nyata dari fungsi pelayanan publik dan pengamanan aset negara,” ujarnya.
Barang bukti hasil dari rangkaian giat penertiban langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Ketua Tim Patroli, Franyadi, menegaskan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala ke seluruh wilayah kota. (HERMAWAN DP/H)
Satpol PP Kalteng Intensifkan Pengawasan Jalur Hijau dari Reklame Liar
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kunjungan Kapolda Kalteng ke Polres Lamandau Bentuk Pembinaan dan Pengawasan
Bawaslu Kalteng Perkuat Kapasitas Pengawasan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Dorong Pengawasan Perbatasan Diperketat untuk Cegah Narkoba
Optimalisasi Pajak Reklame di Palangka Raya Masih Terkendala Kepatuhan Pelaku Usaha
DPRD Desak Penertiban Reklame Tak Berizin Dibarengi Kepatuhan Pajak
Kelapa Sawit, Tanaman Serbaguna yang Mendukung Ekonomi Hijau
Komentar (0)
Memuat komentar…







