BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melakukan uji emisi gas buang kendaraan angkutan hasil kebun, hutan, dan tambang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat .
Kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban terpadu dalam rangka pengawasan angkutan over dimension and over load (ODOL) yang digelar oleh Tim Terpadu Pengaturan Lalu Lintas dan Pengawasan Ruas Jalan.
Tim dibentuk berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.11/559/DISHUB/2025 tertanggal 30 Mei 2025.
Uji emisi ini dilaksanakan oleh DLH Kalteng melalui UPT Laboratorium Lingkungan guna memastikan kendaraan angkutan tidak melebihi ambang batas emisi gas buang.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, mengatakan bahwa kendaraan yang tidak lolos uji emisi bisa mencemari udara dan membahayakan keselamatan.
"Kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau melebihi ambang batas gas buang tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga bisa membahayakan pengemudi atau pengguna jalan lain," kata Joni, Selasa, 1 Juli 2025.
Uji emisi ini diharapkan meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan angkutan untuk selalu menjaga kelayakan operasional armadanya. (HERMAWAN DP/j)
DLH Kalteng Awasi Polusi Udara dari Truk ODOL di Jalan Umum
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DLH Kalteng Sosialisasi Program Pengurangan Sampah dan Peningkatan Ekonomi Sirkular
DLH Kalteng Dorong Kalampangan Jadi Role Model Program Kampung Iklim
DLH Kalteng Bakal Beli 20 Ribu Kantong Ramah Lingkungan Karya UMKM Kalampangan
PBB Sebut Serangan Udara Israel Sasar Gaza Tiap 8 Menit
Imigrasi Palangka Raya Perkuat Sinergi TIMPORA Awasi Aktivitas WNA di Kapuas
Perda Sengketa Pertanahan Sangat Diperlukan Cegah Konflik Berkepanjangan di Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







