BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mengintensifkan Rapat Penyelesaian Permasalahan Legalitas Perizinan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan yang telah dimulai sejak 23 Juni ini dijadwalkan berlangsung hingga 9 Juli 2025.
Rapat yang dilaksanakan secara bertahap ini menghadirkan sejumlah koperasi Merah Putih dari berbagai desa dan kelurahan yang telah dijadwalkan oleh panitia.
Fokus utama dari kegiatan ini adalah percepatan legalisasi koperasi yang telah terbentuk.
Dari total 94 koperasi Merah Putih yang telah berdiri, tahap awal kegiatan ini menyasar koperasi-koperasi yang telah memiliki dokumen dasar seperti Akta Pendirian dan Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM.
Plt Kepala DPMPTSP Kobar, Edy Rahman mengatakan bahwa pemerintah mendorong koperasi untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan legalitas perizinan mereka, namun tetap mendapatkan pendampingan teknis dan administratif dari pemerintah daerah.
"Kami mendorong koperasi untuk proaktif menyelesaikan perizinan secara mandiri, namun tetap kami dampingi secara teknis dan administratif," ujar Edy Rahman.
Dalam pelaksanaan rapat ini, DPMPTSP Kobar juga melibatkan lintas sektor, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM melalui Bidang Koperasi.
Pengawas Koperasi, Dwi Kartono Uber Sujadi menyampaikan bahwa pendampingan tidak hanya terkait dokumen, tetapi juga mencakup kelembagaan koperasi, penyusunan rencana usaha, serta edukasi manajemen koperasi.
"Koperasi harus paham bukan hanya cara mendirikan usaha, tapi juga cara mengelolanya secara bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum," jelas Dwi Kartono.
Tidak hanya itu, KPP Pratama Pangkalan Bun turut berpartisipasi dengan memberikan layanan langsung pembuatan dan aktivasi NPWP bagi koperasi yang belum memilikinya.
Seluruh peserta, yang terdiri dari ketua dan sekretaris atau admin koperasi, mengikuti sesi konsultasi langsung bersama tim teknis dari instansi terkait untuk membahas kebutuhan legalitas masing-masing koperasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Kotawaringin Barat dapat segera mengantongi legalitas resmi, menjalankan usaha secara profesional, dan menjadi penggerak perekonomian desa yang berkelanjutan. (DANANG/H)
DPMPTSP Kobar Gencarkan Rapat Penyelesaian Legalitas Koperasi Merah Putih
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenkop dan Komdigi Perkuat Digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Kalteng Harap Dukungan Kementerian UMKM Sektor Koperasi Merah Putih
Pemkab Gumas Sambut Baik Kunjungan Bappenas, Bahas Tambang Rakyat hingga Koperasi Merah Putih
FGD Optimalisasi Peran Koperasi Merah Putih, Pemko Palangka Raya Dorong Sinergi Lintas Sektor
Koperasi Merah Putih di Kotawaringin Timur Banjir Dukungan Warga
Pemprov Kalteng dan Kejaksaan Teken PKS Jaksa Garda Desa serta Koperasi Merah Putih
Komentar (0)
Memuat komentar…







