BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk lokal melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).
Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalteng di Ballroom Hotel Best Western.
Dalam paparannya, Aisyah menyebut Kalimantan Tengah memiliki kekayaan budaya, alam, dan kerajinan yang belum sepenuhnya terlindungi secara hukum.
“Saat ini terdapat 419 unit industri kerajinan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalteng, melibatkan 835 tenaga kerja dan investasi lebih dari Rp5,25 miliar,” ujar Aisyah Thisia Agustiar Sabran di Palangka Raya, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menambahkan, Dekranasda berperan sebagai fasilitator dalam proses legalisasi produk agar dapat dikenal luas dan memiliki nilai hukum yang kuat.
Menurutnya, perlindungan KI akan mengangkat harga diri dan nilai jual produk unggulan daerah. (HERMAWAN DP/H)
Ketua Dekranasda Kalteng Tekankan Perlindungan Produk Lokal lewat Kekayaan Intelektual
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kopi dan Coklat Lokal Kalteng Berpeluang Gantikan Produk Impor
Hari Pangan Sedunia, Ketua DPRD Kalteng Soroti Pentingnya Ketahanan Pangan Lokal
Katingan Targetkan Rotan Kembali Jadi Primadona Lewat Produk Berorientasi Ekspor
Ketua DPRD Palangka Raya Harapkan Duta Mall Sediakan Ruang Khusus untuk Produk Khas Daerah
Ketua DPRD Palangka Raya Dorong Pembinaan Tenaga Lokal di Duta Mall
KPU Barut Dorong Pendidikan Demokrasi Sejak Dini Lewat Pemilihan Ketua OSIM MTsN Muara Teweh
Komentar (0)
Memuat komentar…







