BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong percepatan pengakuan hutan adat di Kabupaten Gunung Mas yang memiliki total luas 68.324 hektare, terbagi ke dalam 15 hutan adat.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah menyampaikan, hutan adat adalah warisan leluhur yang mengandung nilai ekologis, budaya, sosial, dan spiritual tinggi bagi masyarakat adat Dayak.
“Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita,” ujarnya saat membacakan sambutan Gubernur di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Kehutanan hingga Juli 2025 terdapat 333 ribu hektare areal yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. Kabupaten Gunung Mas menjadi daerah dengan luasan cukup besar.
Pemerintah Provinsi Kalteng telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk mengusulkan penetapan hutan adat.
Darliansjah menegaskan, langkah-langkah yang ditempuh pemerintah meliputi penerbitan pedoman tata cara pengakuan masyarakat hukum adat, fasilitasi pengusulan hutan adat, dan penetapan perda tersebut. (HERMAWAN DP/y)
Pemprov Kalteng Dorong Pengakuan Hutan Adat Gunung Mas 68.324 Hektare
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menhut: RI Percepat Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat
Pemprov Kalteng Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepatan SDGs
Pemprov Kalteng Jadikan KMP Sebagai Platform Resmi Kolaborasi SDGs
Pemprov Kalteng Siap Dukung Keberlanjutan Program KKRI
Informasi Pemprov Kalteng Kini Lebih Mudah Diakses Melalui Kanal Resmi Diskominfosantik
Pemprov Kalteng Gencarkan Sidak Beras, Pastikan Harga Tetap Sesuai HET
Komentar (0)
Memuat komentar…







