BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Manajer Teknis, Ita Susilawaty mengingatkan peran timnya.
Ia menegaskan bahwa kelembagaan OKKPD tingkat provinsi memiliki wewenang untuk menjamin mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan di wilayahnya.
Ruang lingkup pengawasan OKKPD mencakup sertifikasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan pelaku usaha, koordinasi, sinergi, serta monitoring dan evaluasi secara berkala sesuai panduan mutu dan peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah pengawasan sertifikasi penerbitan izin edar PSAT-PD Beras SPHP.
Secara teknis, jaminan mutu beras SPHP mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk kadar air, butir patah, derajat sosoh, dan kebersihan beras dari benda asing.
“Setiap tahapan, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran, dikontrol melalui mekanisme pengawasan mutu agar beras tetap sesuai standar,” tutur Ita Susilawaty dalam keterangannya seperti dikutip Borneonews pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan beras SPHP yang didistribusikan Bulog tetap berkualitas dan aman dikonsumsi masyarakat.
Kegiatan pengawasan mutu ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalteng serta Dinas Ketahanan Pangan sebagai mitra kolaborasi. (HERMAWAN DP/H)
Ketua OKKPD Kalteng Ingatkan Peran Timnya Terkait Mutu dan Keamanan Pangan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ketua DPW Nasdem Kalteng Ingatkan Jaga Toleransi Antar-Umat Beragama
ITSEC Asia Perluas Peran AI untuk Perkuat Layanan Keamanan Siber
Pemkab Barito Timur Perketat Pengawasan BBM dan Pangan Demi Keamanan Warga
Ketua AMSI Pusat Ingatkan Media Siber Tak Lagi Bergantung pada SEO dan Google
UMPR-Polda Kalteng Teken MoU Perkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan Sinergi Keamanan
KPU Kalteng Optimalkan Peran Kehumasan untuk Dorong Kesadaran dan Partisipasi Pemilih
Komentar (0)
Memuat komentar…







