BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota tidak berlaku secara menyeluruh.
Kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai yang memiliki fungsi administratif dan teknis yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik secara mendesak.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal meskipun ada penyesuaian sistem kerja.
Zaini menekankan bahwa klasifikasi pekerjaan menjadi penentu utama siapa saja yang diperbolehkan bekerja secara hibrida, sehingga tidak semua instansi dapat mengosongkan kantor mereka sepenuhnya.
Sebaliknya, bagi petugas pelayanan publik yang dituntut untuk melakukan interaksi tatap muka, pemerintah kota tetap mewajibkan mereka untuk berkantor seperti biasa.
Instansi seperti layanan kependudukan, kesehatan, hingga perizinan diharapkan tetap siaga di tempat guna memberikan kepastian layanan kepada masyarakat yang datang langsung ke kantor-kantor dinas terkait.
Meskipun WFH merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat yang bertujuan untuk mengatur mobilitas dan efisiensi, implementasinya di tingkat daerah bersifat fleksibel.
Pemerintah kota memiliki kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan di lapangan dengan mempertimbangkan urgensi dan karakteristik masing-masing daerah.
"Meski WFH adalah instruksi pemerintah pusat, berlakunya di daerah tetap disesuaikan lagi dengan kondisi dan kebutuhan riil pelayanan kita," katanya, Rabu, 15 April 2026.
Hal ini dilakukan agar kebijakan pusat tidak menghambat kepentingan warga yang memerlukan pelayanan cepat dan efisien di lapangan.
Melalui penyesuaian ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap keseimbangan antara instruksi pusat dan efektivitas pelayanan daerah dapat terjaga.
Evaluasi secara berkala akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh ASN tetap produktif dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya, baik saat bekerja dari rumah maupun saat berada di kantor. (HENDRI)
Pemko Palangka Raya Selektif Terapkan WFH Agar Tidak Ganggu Pelayanan Publik
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wali Kota Palangka Raya Terapkan Sistem Reward dan Punishment untuk ASN
Bupati Kotim Launching Proyek Perubahan Dorong Pelayanan Publik Cepat
Bupati Kotim Launching Proyek Perubahan Dorong Pelayanan Publik Cepat dan Kolaboratif
Tiga OPD Kotim Luncurkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Digital
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia yang Baik Perkuat Wibawa Pelayanan Publik
Bupati Seruyan Tegaskan Disiplin ASN Kunci Keberhasilan Pelayanan Publik
Komentar (0)
Memuat komentar…







