BORNEONEWS, Palangka Raya – KPK mengingatkan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah agar tidak menjadikan proses evaluasi dan verifikasi proposal hibah sebagai formalitas.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Eli Kusumastuti, menyoroti kondisi ketika anggaran hibah sudah tersedia, sementara proposal dari pihak penerima baru menyusul.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu celah dalam tata kelola anggaran yang perlu diperbaiki. “Proposal dulu, kemudian dievaluasi dan diverifikasi, baru dianggarkan,” demikian inti penjelasan Eli saat berada di Kota Palangka Raya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Eli, penganggaran yang dilakukan setelah evaluasi dan verifikasi memungkinkan pemerintah daerah memiliki dasar dalam menentukan kelayakan usulan hibah.
Proses tersebut mencakup penilaian terhadap kebutuhan, tujuan penggunaan dana, penerima manfaat serta kelayakan pemberian hibah.
Jika anggaran lebih dahulu disiapkan sementara proposal menyusul, proses verifikasi berpotensi kehilangan fungsi sebagai instrumen pengendalian.
Sorotan tersebut berkaitan dengan pentingnya perencanaan dan penganggaran sebagai salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian dalam pencegahan korupsi.
Pemerintah daerah di Kalteng perlu memastikan setiap tahapan berjalan secara berurutan dan terdokumentasi sehingga setiap rupiah anggaran daerah memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (HERMAWAN DP/j)
KPK Ingatkan Evaluasi dan Verifikasi Dana Hibah Bukan Hanya Formalitas
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kejari Geledah KPU Murung Raya, Dokumen Dana Hibah Pilkada Diamankan
Pemkab Kotim Bahas Usulan Pencairan Dana Hibah
Mantan Pj Wali Kota Palangka Raya Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU
Reza Ingatkan Kepala Sekolah Pahami Batasan Penggunaan Dana BOS
KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Jadwal Ulang Pemeriksaan
KPK Dalami Dugaan Pencairan Fiktif Dana Operasional Gubernur Papua 2022
Komentar (0)
Memuat komentar…







