BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Kejaksaan Negeri Kotim sudah merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa servis kendaraan di Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim. Rencananya penyidik akan melimpahkan berkas tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini pelimpahan berkas tahap II ke JPU," kata Kajari Kotim, Wahyudi, Jumat (24/3/2017).
Wahyudi mengatakan, pelimpahan itu dilakukan setelah berkas tersangka RD, bendahara dishub itu dinyatakan lengkap alias P21 oleh JPU. Tidak perlu waktu lama bagi penyidik merampungkannya setelah menetapkannya sebagai tersangka dan memanggilnya pertama kali pada Kamis (16/3/2017) lalu.
Namun apakah tersangka akan langsung ditahan Wahyudi sendiri belum memberikan penegasannya. "Detailnya tanya ke Kasi Pidsus ya," ujar Wahyudi.
RD, ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara sekitar Rp100 juta dalam kasus yang diselidiki sejak 2016 lalu itu. Ada dua item kegiatan yang diduga terjadi penyimpangan dengan dana yang bersumber dari APBD Kotim melalui DPA Dishub Kotim pada 2015 lalu.
Dalam kasus ini, setelah ditetapkan tersangka RD tidak ditahan, penyidik beralasan sedang merampungkan berkas perkaranya. Tida butuh waktu lama berkas itupun akhirnya dinyatakan P21 dan siap untuk dilimpahkan. (NACO/B-11)
Berkas Penyidikan Rampung, Akankah RD Ditahan?
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ini Alasan Kejaksaan Tahan Bendahara Dishub Kotim
Kejari Kotim Pastikan akan Ada Tambahan Tersangka Dugaan Korupsi di Dishub
Ini Perkiraan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Kotim
Pejabat Kotim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disebutkan sebagai Bendahara di Dinasnya
Seorang Pejabat di Kotim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi?
Perkara Bendahara Dishub Kotim Segera Dilimpahkan
Komentar (0)
Memuat komentar…

