BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajukan empat Raperda ke DPRD untuk dibahas bersama, Selasa (13/6/2017). Salah satunya Raperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Wakil Bupati Barito Utara, Ompie Herby mengatakan berdasarkan Pasal 150 UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagai mana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan reribusi daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria.
Dikatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing ditetapkan sebagai jenis retribusi perizinan tertentu.
Untuk itu penetapan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai retribusi daerah memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Selanjutnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif penerimaan negara bukan pajak perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang berlaku pada Kementrian Ketenagakerjaan. (RAMADHANI/B-6)
Tambah PAD Melalui Retribusi Izin Pekerjakan Tenaga Kerja Asing
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tenaga Kerja Asing Terdata di Gunung Mas 29 orang
Legislator Ingatkan SOPD di Gunung Mas Realisasikan Target PAD
Pemkab Barito Utara Gelar Rapat Evaluasi PAD Semester I Tahun Anggaran 2017
Hingga Juli 2016 Realisasi PAD Kotim Terrealisasi 50,2 Persen
Bappenda Prioritaskan Pemutakhiran Data PBB untuk Peningkatan PAD
Sejumlah Potensi PAD di Kotim Belum Tergarap Maksimal
Komentar (0)
Memuat komentar…

