BORNEONEWS, Sampit - Kedua kalinya Benny Agung Sasmita alias Benny (30) harus berurusan dengan hukum atas kasus sabu, kali ini dia mengaku hanya sebagai kurir saja.
Warga Jalan Iskandar, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan pada Rabu (5/5/2017) malam, di Jalan Kopi Selatan gang Sesama, Kelurahan Ketapang. Dari tangannya diamankan satu paket sabu.
"Sabu itu bukan milik saya bu, itu saya disuruh antar saja," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kepada JPU, Laddy Lani T, Rabu (14/6/2017)
Penangkapan terhadap tersangka bermula saat dia suruh Arul mengambil uang dengan seorang pria yang tidak diketahui namanya menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion di Jalan H Anang Santawi.
Saat itu kepadanya hanya diserahkan dompet kosong. Lalu ia diminta Arul untuk ke rumah Hasan di TKP mengambil uang. Di situ ia diamankan, dari hasil penggeledahan diamankan satu paket sabu.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari catatan kriminalnya tersangka sebelumnya pernah dihukum selama 4 tahun penjara atas kasus sabu. (NACO/B-5)
Residivis Sabu Ini Mengaku Hanya Sebagai Kurir
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria Ini Pemilik 7 Paket Sabu yang Diamankan dari ABG Residivis
Residivis Cabul Terancam 6 Tahun Penjara atas Kasus Sabu
Amir Pemasok Sabu ke Residivis
Sopir Ini Mengaku Beli Sabu untuk Diedarkan ke Sesama Rekannya
Lapas Klas III Kasongan Mengaku Belum Tahu soal Napi yang Order Sabu
Pengedar Sabu Jaringan Batam Mengaku Dikendalikan Napi Lapas Kasongan
Komentar (0)
Memuat komentar…

