BORNEONEWS, Sampit - Samiran (34) merupakan tersangka sabu, pemilik tujuh paket sabu yang diamankan petugas dari M Nadi alias Nadi, ABG sabu yang sudah divonis hakim bersalah beberapa waktu lalu.
"Satu paket sabu tersebut milik saya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (27/7/2017).
Termasuk 7 paket sabu yang diamankan petugas dari Nadi berasal dari tersangka Sumiran yang diamankan di kediamannya Jalan Ria Mentaya Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim pada Selasa (30/5/2017).
Pengakuan tersangka sabu itu ia dapat dari Agung di mana per paketnya ia beli dengan harga Rp200 ribu. Sebelum sabu tersebut diserahkan ia terlebih dahulu memesannya dengan Agung.
Setelah diserahkan 8 paket, tujuh paket ia serahkan kepada Nadi untuk diedarkan, sementara satu paket ia simpan. Akan tetapi saat di lokasi kejadian mereka diamankan saat tengah nyabu.
Atas perbuatannya itu tersangka harus berurusan dengan hukum. Dalam kasus ini ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)
Pria Ini Pemilik 7 Paket Sabu yang Diamankan dari ABG Residivis
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemilik Lima Paket Sabu Ini Terancam Lima Tahun Penjara
Bandar Sabu Ini Ditangkap Polisi, 26 Paket Disimpan Dalam Rokok Elektrik dan Remot TV
Janda Ini Beli Sebungkus Sabu Dibagikan Jadi 13 Paket untuk Dijual
Bisnis Pengedar, Beli Sebungkus Sabu Dibagi Jadi 14 Paket
Pemilik 20 Gram Sabu Ini Bantah sebagai Pengedar
Begini Pemilik Jaringan 643,3 Gram Sabu Terungkap
Komentar (0)
Memuat komentar…

