BORNEONEWS, Puruk Cahu - Saat menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di rapat paripurna DPRD tentang perkembangan sengketa batas wilayah Kelurahan Beriwit dengan Desa Tahujan Ontu, Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph mengatakan perubahan atau revisi Peraturan Bupati (Perbup) tidak bisa dilakukan sampai adanya kesepakatan baru.
"Jika ingin melakukan revisi terhadap peraturan bupati (Perbup)harus ada kesepakatan tata batas terbaru dari pihak yang bersengketa sebagai dasar revisi," ungkap Perdie di hadapan anggota DPRD Mura, Rabu (14/2017).
Menurut Perdie aturan tersebut sesuai dengan apa yang tertuang dalam Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan batas desa. Masalah tata batas dua wilayah yang beda kecamatan itu sudah ditetapkan melalui Perbup nomor 1 tahun 2017 tentang penetapan dan penegasan batas Kelurahan Beriwit, dengan Desa Bahitom, Desa Juking Pajang, Desa Muara Jaan dan Desa Tahujan Ontu serta Desa Sungai Lunuk.
"Namun kenyataannya pihak Desa Tahujan Ontu tidak dapat menerima keputusan itu sehingga pihak Pemda Mura sudah melakukan mediasi maupun upaya pendekatan," tambah Perdie. (SUPRIADI/B-8)
Revisi Perbup Batas Kelurahan Beriwit dan Tahujan Ontu, Harus Ada Kesepakatan Tata Batas Terbaru
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dewan Minta Bupati Murung Raya Hadir Dalam Rapat Kerja Penyelesaian Batas Desa Tahujan Ontu-Kelurahan Beriwit
Kepala Desa Tahujan Ontu Sebut Tanah Warganya Dirampas Warga Kelurahan Beriwit
Ini Hasil Rapat Dengar Pendapat Tentang Sengketa Wilayah Desa Tahujan Ontu Dengan Kelurahan Beriwit
Kepala Desa Tahujan Ontu Cabut Persetujuan pada Perbup Nomor 1 Tahun 2017
Pemkab Murung Raya Terkesan Perlambat Penyelesaian Konflik Tata Batas Desa dan Kelurahan
Warga Desa Tahujan Onto Anggap Penetapan Perbup Tata Batas tidak Berdasar
Komentar (0)
Memuat komentar…

