BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa tindak pidana korupsi Otjim Supriatna, yang juga anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (6/7/2017).
"Kami ini masih menunggu, kalau sesuai agendanya hari ini (Kamis.red) namun ini jaksa maupun hakim masih belum ada, nanti kalau sudah dibacakan kami informasikan," kata salah satu kuasa hukum Otjim, M Iman, kepada Borneonews.co.id, Kamis (6/7/2017).
Menghadapi sidang vonis politisi Partai Golkar tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya Iman dan Muhammad Rifqi Nashrullah. "Nanti kita masih menunggu apakah sidang dilakukan hari ini atau ditunda," ucap Iman.
Otjim dituntut oleh JPU Kejaksaan Tinggi Kalteng dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara atas kasus korupsi proyek reboisasi eks lahan HPH PT Mentaya Kalang melalui dana DAK DR 2001 senilai Rp3,257 miliar.
Atas tuntutan itu Otjim sudah mengajukan pembelaannya dan jaksa sudah menyampaikan reflik dan dijawab sudah dengan duplik jaksa. Sehingga kini tinggal hakim membacakan vonis terhadap Otjim.
Dalam kasus ini Otjim merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengingat saat proyek tersebut bergulir ia menjabat sebagai kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kotim. (NACO/B-5)
Hari Ini Vonis terhadap Anggota DPRD Kotawaringin Timur Otjim Supriatna
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anggota DPRD Barito Timur Ini Komitmen Perjuangkan Sektor Pertanian
11 Anggota DPRD Barito Timur Temui Masyarakat Serap Aspirasi
Ini Aspirasi Warga Diterima Anggota DPRD Barito Timur Saat Reses
Jemaah Haji Asal Katingan Kloter Kotawaringin Timur Meninggal Dunia di Mina
Massa Kotawaringin Timur Bela Umat Islam Rohingya, Lalu-lintas Kendaraan Ditutup
KONI Kotawaringin Timur akan Perbanyak Kompetisi Sepak Bola
Komentar (0)
Memuat komentar…

