BORNEONEWS, Sampit - Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli membenarkan adanya pengalihan kegiatan proyek tanpa prosedur yang sah. Bahkan sampai saat ini, DPRD tidak ada menerima surat pemberitahuan dana sebesar Rp33 miliar yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dialihkan ke pembangunan infrastruktur jalan di dalam Kota Sampit.
Jhon kesal karena pengalihan objek penggunaan DAK dari pemerintah pusat tanpa ada persetujuan DPRD Kotim. Bahkan dia menilai hal tersebut suatu perbuatan melawan hukum.
Jhon menegaskan, aturannya jelas pengalihan anggaran yang tertuang dalam Peraturan Daerah APBD 2017 harus melalui pembahasan di lembaga tersebut. Sikap sepihak dari dinas terkait sudah melakukan pelelangan dengan pemindahan objek tanpa ada pembahasan di DPRD sudah masuk katagori perbuatan melawan hukum,
"Kalau ini dipaksa, saya sebagai pimpinan DPRD akan melaporkan ke pihak terkait,” tegas Jhon Krisli, Rabu (19/7/2017).
Dia menjelaskan, dana Rp33 miliar itu untuk membangun jalan dari Kandan menuju Palangan Kecamatan Kota Besi. Namun dalam perjalannya terkendala karena masuk dalam kawasan hutan.
Kemudian, pemkab berupaya mengalihkan dana itu ke objek lain. Namun sayangnya tidak melalui mekanisme pembahasan dengan DPRD Kotim, khususnya Badan Anggaran (Banggar). (NACO/B-11)
WAH!!! Ada Pengalihan Proyek Senilai Rp33 Miliar Tanpa Persetujuan ke DPRD Kotim
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anggaran Proyek Multi Years Tiga Dapil Rp240 Miliar
Pada 2018, Pemkab Gunung Mas Bayar Proyek Multiyears Lebih Dari Rp100 Miliar
DPRD Katingan akan Bentuk Pansus Terkait Raibnya Dana APBD Rp100 Miliar
Pemkab Kotim Siapkan Rp2 Miliar Untuk Kebutuhan Satgas Karhutla
Jhon Krisli Sebut PAD Kotim Bisa Tembus di Angka Rp300 Miliar
Kepala Dishut Kalteng Diberi Waktu Tiga Bulan untuk Pengalihan Warisan Jalan Eks Perusahaan
Komentar (0)
Memuat komentar…

